PALU – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan bahwa protokol ekspor menjadi syarat mutlak bagi komoditas durian Indonesia untuk dapat menembus pasar Tiongkok. Tanpa memenuhi ketentuan yang telah disepakati antara pemerintah Indonesia dan China, produk durian tidak dapat masuk ke pasar negara tersebut.
Direktur Standar Karantina Tumbuhan Kedeputian Karantina Tumbuhan Barantin A. M. Adnan mengatakan setiap pengiriman durian ke luar negeri, khususnya ke Tiongkok, wajib mengikuti standar yang telah ditetapkan dalam protokol ekspor.
“Protokol ekspor merupakan syarat mutlak. Setiap pengiriman produk harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan,” kata Adnan di Palu, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan bahwa protokol tersebut mencakup berbagai ketentuan penting, seperti standar keamanan pangan, kesehatan tumbuhan atau fitosanitari, serta sistem ketertelusuran produk dari hulu hingga hilir. Ketentuan itu bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan durian yang dikirim ke pasar internasional.
Menurutnya, pemerintah Tiongkok menerapkan standar protokol yang sangat ketat. Selain dokumen administrasi, ketentuan tersebut juga mencakup asal-usul produk, proses penanganan buah, hingga kebersihan serta standar fasilitas pengemasan.
“Ketertelusuran asal produk menjadi bagian penting dalam protokol tersebut. Karena itu, tugas kami tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga mengedukasi petani dan eksportir agar memperlakukan tanaman serta produk durian sesuai standar ekspor,” ujarnya.
Adnan menambahkan bahwa kegiatan ekspor juga harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap lalu lintas komoditas ekspor wajib dilaporkan kepada pejabat karantina serta dilengkapi dengan sertifikat kesehatan.
Sebelum proses pengiriman dilakukan, Barantin juga melakukan pemeriksaan terhadap rumah kemas atau packing house durian. Fasilitas tersebut wajib terdaftar dan memenuhi standar teknis serta kebersihan sesuai ketentuan protokol ekspor.
Ia mengungkapkan bahwa Sulawesi Tengah saat ini menjadi salah satu daerah yang berkontribusi besar terhadap ekspor durian beku ke pasar Tiongkok. Berdasarkan data Barantin, pengiriman durian beku dari Kabupaten Parigi Moutong dalam dua bulan terakhir mencapai 2.946 ton.
“Rata-rata satu kontainer mengangkut sekitar 27 ton durian beku,” ungkapnya.
Menurut Adnan, peluang Indonesia untuk memperluas pasar durian di Tiongkok masih sangat besar mengingat tingginya permintaan negara tersebut terhadap komoditas durian.
Karena itu, daerah penghasil durian seperti Sulawesi Tengah diharapkan terus menjaga kualitas buah, memperkuat sektor pertanian dari hulu, serta meningkatkan profesionalitas pengelolaan rumah kemas.
Saat ini tercatat tujuh rumah kemas di Sulawesi Tengah telah teregistrasi oleh Barantin. Ke depan diperkirakan sekitar 40 rumah kemas akan berkembang dan diharapkan dapat memenuhi syarat registrasi guna mendukung ekspor durian ke Tiongkok.
“Salah satu syarat registrasi adalah rumah kemas harus memiliki mitra petani, sehingga rantai produksi dapat dipantau dengan baik,” kata Adnan.
Ia juga menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan waktu sekitar tiga tahun untuk mencapai kesepakatan protokol ekspor durian dengan pemerintah Tiongkok. Oleh karena itu, momentum tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh daerah sebagai peluang ekonomi baru melalui peningkatan ekspor komoditas durian.

