PALU — Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi (JPLS) menilai putusan Pengadilan Negeri Poso dalam perkara Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso atas nama Christian Toibo sebagai langkah progresif dalam menghadirkan keadilan substantif di tengah konflik agraria Lembah Napu, Kabupaten Poso.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Pande Tasya bersama hakim anggota Gerry Putra Suwardi dan Arga Febrian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, majelis memberikan pemaafan hakim (judicial pardon) sehingga Christian Toibo tidak dijatuhi pidana dan diperintahkan dibebaskan dari tahanan.
JPLS memandang putusan tersebut sebagai bentuk penerapan prinsip dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang membuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan nilai keadilan, kemanusiaan, dan konteks sosial dalam menjatuhkan putusan.
Dinamisator JPLS, Sandy Prasetya Makal, S.H., menyatakan bahwa perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat To Pekurehua di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, dengan Badan Bank Tanah.
“Majelis hakim telah menunjukkan bahwa hukum pidana tidak harus dijalankan secara kaku dan mekanis. Dalam konteks konflik agraria yang kompleks, pendekatan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat adalah langkah yang patut diapresiasi,” ujar Sandy dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3).
Kasus ini bermula dari pemasangan patok dan plang oleh Badan Bank Tanah di wilayah yang selama ini dikuasai dan dikelola masyarakat adat. Aksi penolakan yang dilakukan warga kemudian berujung pada dakwaan penghasutan terhadap Christian Toibo.
Menurut Sandy, proses pemidanaan tersebut mencerminkan gejala kriminalisasi dalam konflik agraria, bahkan dapat dikategorikan sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Upaya pemidanaan terhadap warga yang memperjuangkan ruang hidupnya berpotensi menimbulkan efek pembungkaman atau chilling effect. Putusan ini menjadi sinyal bahwa pengadilan dapat mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penerapan judicial pardon sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan konflik sosial.
“Putusan ini menjadi preseden penting bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman. Hakim tidak hanya menjadi corong undang-undang, tetapi juga penjaga keadilan substantif bagi masyarakat,” kata Sandy.
Meski demikian, JPLS menilai akar persoalan konflik agraria di Lembah Napu belum sepenuhnya terselesaikan. Negara, termasuk Badan Bank Tanah, didorong untuk mengedepankan transparansi, partisipasi masyarakat, serta penghormatan terhadap sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat dalam setiap kebijakan pengelolaan lahan.
“Kriminalisasi bukan solusi. Yang dibutuhkan adalah dialog yang jujur dan kebijakan agraria yang berpihak pada keadilan sosial,” pungkas Sandy.
JPLS berharap pendekatan serupa dapat terus berkembang dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan konflik agraria, sumber daya alam, dan perlindungan masyarakat adat.

