POSO – Mantan Rektor Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, Dr. Suwardhi Pantih, S.Sos., M.M resmi menggugat ketua yayasan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Kamis (12/2).

Langkah hukum itu ditempuh menyusul terbitnya Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor: 030/Kep/YPSM/X/2025 tentang Pemberhentian Rektor Universitas Sintuwu Maroso tertanggal 9 Oktober 2025.

Tim Kuasa Hukum Suwardhi Pantih, Ilyas M. Timumun, S.H., M.Hdan Albert Adriatico Sinay, S.H memastikan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) tersebut telah resmi terdaftar di PTUN Palu.

“Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 2/G/2026/PTUN.PL,” kata Ilyas kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.

Dikatakannya Ilyas, perkara kini memasuki tahap pemeriksaan persiapan antara penggugat dan tergugat.

“Jika berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil, sidang akan berlanjut ke tahap persidangan yang dijadwalkan pada 19 Februari mendatang,” ungkapnya.

Proses sidang di PTUN Palu, Suwardhi Pantih hadir langsung sebagai penggugat, dan Ir. Heningsih E.G. Tampai selaku Ketua Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso hadir sebagai tergugat.

Sementara itu, Albert menambahkan, gugatan ini menjadi babak lanjutan dari dinamika tata kelola di lingkungan Unsimar.

“Langkah ini sekaligus membuka ruang uji hukum atas keabsahan keputusan pemberhentian tersebut di hadapan pengadilan,” tandasnya.