PALU- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap terduga utama yakni MAA alias A, bandar sabu yang memasok narkotika ke para sopir truk angkutan material tambang emas Poboya, di salah satu rumah di kawasan Huntap Talise, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Ahad.
Selaian M. A. A, turut ditangkap empat orang lainnya, masing-masing SBS, HBT, NBR, dan IBM, beserta barang bukti 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram, dan lainnya, di antaranya plastik klip kosong, bong, timbangan digital, tas selempang, dompet, serta satu unit handphone iPhone warna kuning.
Hasil penyelidikan, MAA alias A memperoleh sabu dari seseorang tidak dikenal di wilayah Kayumalue, kemudian diedarkan untuk dikonsumsi dan disuplai kepada para sopir truk angkut material tambang emas Poboya.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kuat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.
“Kami tidak memberi ruang bagi jaringan pengedar narkoba, khususnya menyasar sektor pertambangan dan pekerja lapangan. Ini adalah kejahatan serius, merusak generasi dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Usman
Ia menambahkan, pihaknya terus memperkuat langkah-langkah represif dan preventif secara berkelanjutan.
“Setiap informasi dari masyarakat kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Perang terhadap narkoba adalah prioritas utama kami, dan tidak ada toleransi bagi siapa pun terlibat,” lanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP Nasional, serta tengah menjalani pemeriksaan, tes urine, dan pendalaman jaringan.**

