PALU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, menegaskan tidak ada praktik tambang ilegal di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Ia mengatakan, aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Poboya, Kota Palu, berada dalam kawasan izin pertambangan milik PT Citra Palu Minerals (CPM) dan bukan merupakan aktivitas tambang ilegal.
“Kalau aktivitas pertambangan di Poboya, itu wilayah tambangnya CPM. Tidak ada yang ilegal. Semua kegiatan di dalam wilayah tambang CPM adalah kegiatan CPM, karena izinnya adalah izin tambang CPM,” tegas Helmi, di Palu, Rabu (14/01).
Ia menjelaskan bahwa CPM memiliki izin kontrak karya yang sah, sehingga seluruh aktivitas pertambangan yang berlangsung perusahaan tersebut menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
“CPM itu izin kontrak karya di dalam IUP-nya CPM. Maka ketika ada kegiatan di situ, itu menjadi tanggung jawab dari perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah lain, Wakapolda menyebut aparat kepolisian telah melakukan penindakan tegas, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Kalau tambang ilegal di Parimo, itu sudah kita bersihkan, terutama yang di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ungkapnya.
Helmi menambahkan, kepolisian akan tetap melakukan penindakan apabila ditemukan aktivitas pertambangan di luar wilayah izin CPM di Poboya maupun di daerah lainnya.
“Kalau ada kegiatan di luar wilayah CPM, pasti kita tindak,” tegasnya.
Terkait isu peredaran sianida ilegal yang kerap dikaitkan dengan aktivitas PETI, Wakapolda mengaku belum menerima informasi mengenai hal tersebut.

