PALU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah mengikuti Webinar Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu. Webinar ini merupakan bagian dari proses penguatan substansi legislasi nasional, khususnya dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pelindungan Saksi dan Korban.
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Penetapan ini menegaskan komitmen negara dalam memperkuat sistem perlindungan hukum bagi saksi dan korban tindak pidana.
Webinar membahas secara komprehensif perkembangan penyusunan DIM sebagai instrumen utama dalam mengidentifikasi, merumuskan, dan menyempurnakan norma-norma hukum yang diatur dalam RUU tersebut. DIM disusun untuk memetakan kebutuhan hukum, tantangan implementasi, serta penyesuaian regulasi agar perlindungan saksi dan korban dapat diberikan secara optimal, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak asasi manusia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, mengatakan masuknya RUU Pelindungan Saksi dan Korban ke dalam Prolegnas Prioritas merupakan langkah strategis dalam menjamin akses keadilan.
“RUU Pelindungan Saksi dan Korban memiliki peran krusial dalam sistem peradilan pidana. Penyusunan DIM komprehensif memastikan regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Rakhmat.
Ia menegaskan pentingnya peran aktif jajaran Kementerian Hukum, baik di pusat maupun daerah, dalam mengawal proses legislasi tersebut.
“Kemenkum, termasuk di daerah, memiliki tanggung jawab mengawal substansi RUU ini agar implementasinya kelak dapat memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban,” tambahnya.
Webinar ini menjadi sarana strategis bagi aparatur Kementerian Hukum untuk memperdalam pemahaman arah kebijakan legislasi nasional serta menyelaraskan perspektif pusat dan daerah dalam mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam proses pembentukan hukum nasional, khususnya dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ***

