PALU – Aktivitas perendaman di lokasi pertambangan emas Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, dianggap bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyatakan, aktivitas illegal yang berlangsung di area Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) tersebut, telah menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem dan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Perendaman emas ilegal di KK CPM adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan hukum tegas,” kata Safri, Senin (12/01).
Safri menjelaskan, metode perendaman tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida, yang berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, paparan jangka panjang dapat menimbulkan penyakit kronis hingga keracunan akut bagi warga sekitar.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan merkuri dan sianida di luar pengawasan otoritas resmi jelas melanggar aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan.
Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng menemukan sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area pertambangan emas tanpa izin (PETI) Poboya.
Safri menilai fakta ini mencerminkan kegagalan negara dalam mengendalikan distribusi bahan berbahaya.
“Ini bukan sekadar soal pertambangan, tetapi juga kejahatan ekonomi dan lingkungan,” tegas Safri.
Safri mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM sebagai pemegang kontrak karya di wilayah tersebut.
Ia juga meminta pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pelaku tambang ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Safri.

