PALU – Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2026 sebesar Rp3.179.565.

Nilai tersebut mengalami kenaikan 9,08 persen atau Rp264.565 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.915.000.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pleno penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang digelar di Swiss-Belhotel Palu, Jalan Malonda, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sabtu (20/12).

Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah juga menyepakati UMSP untuk dua sektor strategis. Untuk sektor pertambangan dan penggalian lainnya ditetapkan sebesar Rp3.352.956,01, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403,04.

Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng, Firdaus Karim, mengatakan penetapan tersebut melalui proses pembahasan yang dinamis dan cukup panjang antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati UMP 2026 serta UMSP untuk dua sektor, yakni pertambangan dan perkebunan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek,” ujar Firdaus.

Ia menjelaskan, penetapan UMP dan UMSP mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 17 Desember 2025 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Dalam perhitungan UMP 2026, Dewan Pengupahan menggunakan nilai alfa sebesar 0,6 yang ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi Sulawesi Tengah tahun 2025.

“Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Setelah pembahasan, disepakati alfa 0,6 untuk UMP, sedangkan untuk UMSP dua sektor menggunakan alfa 0,9,” jelasnya.

Firdaus menambahkan, pada 22 hingga 23 Desember 2025, Dewan Pengupahan kabupaten/kota di Sulawesi Tengah akan melakukan penetapan upah minimum kabupaten/kota. Daerah yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota akan mengikuti UMP dan UMSP Provinsi Sulawesi Tengah.

Hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Sesuai ketentuan, penetapan UMP dan UMSP 2026 paling lambat dilakukan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Firdaus juga menyebutkan bahwa Sulawesi Tengah menjadi provinsi keempat di Indonesia yang telah menetapkan upah minimum tahun 2026, setelah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.

Ia berharap seluruh perusahaan di Sulawesi Tengah dapat melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten.

“Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif,” pungkasnya.

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Disnakertrans Sulteng Dony Kurnia Budjang, serta Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari unsur akademisi Universitas Tadulako, Dr. Suparman.