PARIMO – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal, baik tradisional jenis Cap Tikus maupun miras pabrikan, sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pemusnahan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2025, dilakukan Jumat (19/12/2025).
Kapolres Parimo, AKBP Dr. Hendrawan A.N., menjelaskan, total miras yang dimusnahkan mencapai 515 liter, didominasi Cap Tikus yang dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari botol air mineral hingga jerigen berkapasitas besar.
“Selain itu, turut dimusnahkan puluhan botol miras pabrikan yang beredar tanpa izin resmi,” ujar Kapolres saat proses pemusnahan.
Rincian Cap Tikus yang dimusnahkan meliputi 150 botol air mineral ukuran sedang, 168 kantong plastik, 22 botol ukuran besar, tujuh jerigen berkapasitas 35 liter, tiga jerigen 5 liter, serta satu jerigen 10 liter.
Sementara itu, miras pabrikan yang dimusnahkan terdiri dari 52 botol Bir Bintang, lima botol Angker, 17 botol Benteng, dan empat botol Marten.
“Seluruh barang bukti ini disita karena tidak dilengkapi izin sesuai ketentuan perundang-undangan dan merupakan hasil penindakan selama Operasi Pekat II Tinombala 2025,” jelas Kapolres.
Kapolres menegaskan, peredaran miras ilegal sering menjadi pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminal, kekerasan, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas untuk menciptakan situasi aman dan kondusif di wilayah Parigi Moutong,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun konsumsi miras ilegal, serta aktif melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan sekitar. **

