PARIMO – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) membongkar dugaan peredaran sabu di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino, sekitar pukul 17.30 Wita, Kamis (27/11).

Seorang pria berinisial WA (29), warga Desa Malino, ditangkap tanpa perlawanan.

Kasat Narkoba IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, operasi dilakukan setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas transaksi sabu di wilayah itu.

Tim Opsnal yang dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri melakukan penyergapan di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 8 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar.

“Sejumlah barang bukti lain juga diamankan, di antaranya plastik bening kosong, dua pipet, ponsel Vivo, KTP atas nama Muh Arya, dan tisu,” ungkapnya, Jum’at (28/11).

Penggeledahan dilakukan disaksikan aparat desa. Dalam pemeriksaan awal, WA mengakui seluruh barang bukti dan menyatakan sabu tersebut akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga membawa dua pria lainnya, HA dan RU, yang berada di lokasi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara,” jelasnya.

Ia menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba. “Informasi masyarakat sangat membantu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba,” tegasnya.

“Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Parimo untuk pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.**