POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso mengamankan dua pemuda berinisial RSA (21) dan MHF (20) yang diduga kuat berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap bersama barang bukti sabu dengan nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jaringan peredaran sabu yang memasok barang ke wilayah Poso dan sekitarnya.

Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga berhasil menghentikan kedua terduga pelaku di Jalan P. Tarakan, Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota.

“Keduanya kami amankan setelah tim memastikan adanya transaksi yang akan dilakukan di TKP,” ujar IPTU Herfian didampingi Kasi Humas Polres Poso, IPTU Rianto Hilan, dalam konferensi pers di Polres Poso, Rabu (19/11).

Sebelum penggeledahan, petugas menghadirkan warga sekitar untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap kedua pemuda tersebut.

“Kami menemukan sabu dengan berat bruto 137,51 gram yang dikemas dalam beberapa paket, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Filano,” jelasnya.

IPTU Herfian menambahkan bahwa barang bukti itu langsung diamankan untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri jaringan yang berada di atas para kurir tersebut.

“Kami menduga kedua pelaku memiliki peran sebagai pengantar barang yang dikendalikan oleh seseorang dari luar daerah,” tegasnya.

Saat ini, RSA dan MHF telah ditahan di sel Polres Poso untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika.