PALU-  Kepolisian resort Kota Palu menangkap inisial R dan FR pelaku penganiayaan berat terhadap korbannya  menyebabkan Asrudin (42) meninggal di Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Jumat (7/11) malam.

Peristiwa tragis tersebut bermula dari persoalan rumah tangga antara korban dan mantan istrinya, Linorenza (42).

Sebelum kejadian, sekitar pukul 10.30 WITA , korban sempat menghubungi mantan istrinya untuk mengajak rujuk dan ingin bertemu anaknya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Linorenza karena memiliki akta cerai.

Menjelang malam, sekitar pukul 21.30 Wita, korban kembali mengirim pesan suara bernada ancaman kepada mantan istrinya, menyebut akan membakar rumah mantan istrinya dan siap dipenjara seumur hidup. Karena saat itu Linorenza masih dalam perjalanan dari Desa Lende, Kabupaten Donggala, ia meminta keponakannya bernama Lk. R (26) untuk memeriksa keadaan rumahnya.

Setibanya di rumah, Lk. R berprofesi sebagai tukang cuci AC, mengajak temannya Lk.FR (22), seorang satpam toko handphone di Jalan H. Hayun. Keduanya kemudian mendatangi korban di Jalan Munif Rahman dan diduga terjadi perkelahian berujung pada penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat.

Kapolres Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengatakan kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif.

“Kami dari Polresta Palu telah mengamankan terduga pelaku dan melakukan olah TKP, serta memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional,” ujar kapolresta Palu

Lebih lanjut, ia menegaskan motif sementara diduga karena persoalan keluarga antara korban dan mantan istrinya.

“Korban mengalami luka serius akibat penganiayaan, kemudian menyebabkan meninggal dunia. Kami mengimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Ulujadi, dan Palu Barat agar tetap tenang, kami jamin situasi aman dan kondusif,” tambahnya.

Sementara, situasi di sekitar lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman pasca kejadian. Pihak kepolisian terus mendalami motif dan peran masing-masing pelaku untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Terduga pelaku berinisial R dan F kini diamankan di Mapolres Palu guna penyelidikan lebih lanjut.