PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu menegaskan bahwa semua armada sampah resmi DLH wajib mengangkut sampah milik warga yang taat membayar restribusi.

Kepala DLH Kota Palu, Mohammad Arif Lamakarate, mengatakan, pihaknya siap merespon setiap keluhan warga soal penanganan sampah.

“Semua armada DLH itu tugasnya mengangkut sampah, baik roda tiga maupun roda empat,” ucap Arif, di Palu, Sabtu (04/10).

Ia meminta kepada ptugas pengangkut sampah agar tidak memilih milih mengangkut sampah warga, terutama warga yang taat membayar retribusi.

“Petugas armada itu telah digaji oleh pemerintah untuk melaksanakan tugasnya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak mengangkut sampah,” tegasnya.

Menurut Arif, jika ada warga yang sampahnya tidak diangkut, maka dapat melapor kepada DLH atau petugas sampah yang ada di kelurahan dan kecamatan.

Dia memastikan, keluhan warga terkait penanganan armada sampah DLH akan ditindaklanjuti.

“Petugas pengangkut sampah DLH harus patuh. Tidak ada itu istilah karena tidak membayar retribusi melalui petugas sehingga sampahnya tidak diangkat,” tekannya.

Ia meminta kepada masyarakat agar dapat mengecek langsung pembayarannya melalui aplikasi Pakagali.

Aplikasi Pakagali, kata Arif, tidak harus didownload. Cukup dibuka pada browser saja, langsung dapat diakses.

“Setelah mengetik Pakagali di chrome dan mengkliknya, maka kita langsung bisa masuk dengan memasukkan NIK. Selanjutnya dapat kita ketahui status pembayaran sampah kita,” terangnya.

Arif mengungkapkan, jika di suatu lingkungan pemukiman tidak dapat dijangkau oleh roda 4 dan roda 6, maka akan diangkut dengan roda 3.

“Kita punya 71 unit armada roda tiga. Namun jika ada daerah yang belum tertangani atau armada roda tiga di wilayah tersebut mengalami kendala, maka silakan dilaporkan kepada kami atau melapor melalui aplikasi Pakagali,” tandasnya.