DONGGALA – Hasil penyortiran surat suara untuk Pilkada Kabupaten Donggala, menemukan sebanyak 9.964 yang rusak dan harus diganti. Kerusakan yang dimaksud berupa adanya surat suara yang berlubang, tergores, agak kabur dan lainnya.
“Intinya dalam berita acara dinyatakan rusak, sehingga oleh pihak perusahaan yang mencetak akan diganti,” jelas Divisi Hukum KPU Donggala, Ilyas Umala, dua hari lalu.
Menurutnya, saat ini proses penggantian surat suara tersebut sedang dilakukan oleh perusahaan yang ada di Kudus, Jawa Tengah.
“Ada beberapa poin dalam penyortiran yang diperhatikan, yaitu suara suara dalam kondisi mengkerut atau kusut, surat suara yang cetakanya kotor merata dalam satu halaman, sobek atau berlubang pada bagian kolom nomor gambar pasangan calon dan nama calon dan surat suara berlubang,” tambah Divisi Logistik KPU Donggala, As’ad Mardjudo.
Selanjutnya, kata dia, yang dicermati dalam penyortiran adalah aspek panjang secara horizontal atau vertical, akibat proses percetakan.
Dengan selesainya sortir surat suara, saat ini sedang berlangsung tahapan pelipatan sesuai aturan dan standar yang sesuai untuk bisa masuk dalam kotak suara.
Surat suara untuk Pilkada Donggala jumlah totalnya 206.113 terdiri dari masing masing 103 Colly (Surat Suara Pemilu 204.113 lembar) dan 1 Colly (Surat Suara Pemilu Ulang sejumlah 2000 lembar).
Total surat suara dicetak sebanyak jumlah DPT 198.840 ditambah 2,5 persen. (JAMRIN AB)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.