PARIMO – Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan bahwa sekolah dilarang keras melakukan pemotongan terhadap dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa.
Plt Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, menekankan bahwa tidak ada instruksi maupun izin dari dinas terkait praktik pemotongan tersebut.
“Dana PIP tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, meskipun ada persetujuan dari orang tua siswa,” tegasnya, Kamis (4/9).
Ia menjelaskan, PIP merupakan hak penuh siswa sebagai penerima bantuan pendidikan, sehingga tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain.
Meski begitu, di sejumlah daerah masih ditemukan praktik pemotongan dengan alasan biaya operasional guru yang mengurus pencairan dana.
“Memang persoalan biaya operasional ini masih perlu dicari solusinya, tetapi apapun alasannya sekolah tidak boleh melakukan pemotongan dana PIP,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Sunarti menyarankan agar pihak sekolah yang membutuhkan biaya tambahan lebih baik menggalang partisipasi masyarakat secara sukarela.
Dengan demikian, transparansi tetap terjaga tanpa merugikan hak siswa.
Disdikbud Parimo juga memastikan akan memanggil sekolah yang terbukti atau dilaporkan melakukan pemotongan. Bahkan, meskipun ada persetujuan melalui komite sekolah, praktik tersebut tetap dianggap pelanggaran.
“Saya berharap ini menjadi perhatian seluruh sekolah. Jika masih ada yang terbukti melakukan atau mengulanginya, kami akan tindaklanjuti dengan langkah lebih tegas,” pungkasnya.