PARIMO – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing di wilayah Kabupaten Parimo.
Instruksi tersebut menjadi bagian dari program 100 hari kerja dan mulai berlaku sejak 26 Agustus 2025.
Melalui surat edaran bernomor 100.3.4/6674/015/Dis LH tertanggal 26 Agustus 2025, Bupati menegaskan agar para camat dan kepala desa mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin, penebangan liar, dan penangkapan ikan yang melanggar aturan.
“Camat dan kepala desa diminta melarang aktivitas ilegal yang dapat merusak kondisi lingkungan dan sumber daya alam di wilayahnya masing-masing, serta segera melaporkannya kepada Bupati Parigi Moutong,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran itu juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian SDA Setda untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu. Satgas ini akan fokus pada penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dengan melibatkan unsur Forkopimda.
Kata Bupati, instruksi penghentian aktivitas ilegal ini didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tanggal 26 Juni 2025 mengenai pemberhentian operasi IPR Kayuboko.
Selain aspek lingkungan, kebijakan ini juga menyoroti dampak kesehatan masyarakat. Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Parimo tanggal 1 Agustus 2025, tercatat 116 kasus malaria, dengan 105 kasus di antaranya berasal dari kawasan sekitar tambang ilegal.
“Aktivitas ilegal ini mengakibatkan kerusakan alam dan memicu masalah kesehatan serius bagi masyarakat,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Bupati berharap, seluruh perangkat pemerintahan daerah bersama masyarakat dapat berperan aktif mencegah masuknya aktivitas ilegal di wilayah masing-masing demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.