SIGI – Sebagian besar bangunan yang menjadi penangkaran Burung Walet di Kabupaten Sigi, illegal. Pasalnya, bangunan-bangunan yang dimaksud tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (BPMP2TSA) Kabupaten Sigi, Moh Ambar, baru-baru ini mengatakan, pembangunan penangkaran Burung Walet sebagian besar tidak memiliki izin. Hal ini karena belum ada regulasi yang dibuat oleh dinas terkait, terhadap pembangunan penangkaran sarang Burung Walet tersebut.

“Selama ini memang belum ada regulasi yang mengatur tentang penangkaran Burung Walet. Kita ketahui di wilayah Sigi saat ini memang lagi marak usaha sarang Burung Walet sehingga banyak kita lihat bangunan-bangunan yang berdiri untuk usaha itu,” terangnya.

Ambar menambahkan, yang berwenang dalam pengurus persoalan itu adalah Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Mestinya, lanjut dia, hal itu harus dibuatkan regulasi lebih cepat, sehingga masyarakat maupun kelompok yang ingin membuat usaha itu diatur dengan regulasi.

“Kalau tidak IMB, berarti illegal. Kalau ilegal sebenarnya ada sanksi yang dikenakan. Akan tetapi karena regulasinya belum ada, maka kita dorong untuk secepatnya dibuatkan,” katanya.

Sebenarnya usaha sarang Burung Walet menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), bila dinas terkait mengelolanya dengan baik melalui regulasi.

Dari penelusuran media ini di delapan kecamatan, tahun 2018 ini sedikitnya ada 90 bangunan usaha sarang Burung Walet yang tidak memiliki IMB, belum termasuk izin usaha. (HADY)