PALU – Aparat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas, Jumat (18/05) pagi, di Jalan Rajamoili, Kota Palu.
Dibawah kepemimpinan Kasubdit Pembinaan, Penegakan Hukum, Ditlantas Polda Sulteng, AKBP Akhmad Zamzami, aparat berhasil menindak sebanyak 264 pelanggar.
Menurut Akhmad Zamzami, mereka yang ditindak itu kebanyakan tidak mengenakan helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat berkendara.
“Dan sebanyak 155 pelanggar juga diberikan bukti pelanggaran atau tilang,” ujar Akhmad Zamzami.
Selain itu, pihaknya juga menemukan dua kejadian yang cukup menghebohkan, yakni ada pengendara yang mau menabrak petugas dan adapula yang berteriak “ada bom”.
Belakangan diketahui, keduanya adalah AS (18), warga Jalan Jati, Kecamatan Palu Barat dan CW (16), warga Jalan Sungai Wera, Kecamatan Palu Barat.
Terkait aksinya yang akan membahayakan petugas, AS langsung ditilang kemudian dilakukan tes urin oleh personel Direktorat Reserse Narkoba. Sedangkan pelanggar yang sempat mengatakan adanya bom, yakni CW juga diinterogasi terkait pernyataannya.
Pihaknya mengimbau agar para orang tua dapat mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anaknya agar tidak melakukan kebut-kebutan di jalan raya, khususnya pada pagi hari di Bulan Ramadhan, sebab selain membahayakan diri sendiri, juga bisa menjadi malapetaka bagi pengguna jalan lain.
“Jika memang belum cukup umur, sebaiknya melarang putra putrinya menggunakan sepeda motor,” tutupnya. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.