PALU- Bidang Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia DPC PERADI Palu menggelar BIMTEK (Bimbingan Tekhnis) pembuatan Akun E Court kepada pada advokat muda PERADI Palu.
Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid (secara langsung /tatap muka dan melalui media online), pada Rabu, 11 Juni 2025.
Hadir sebagai narasumber/fasilitator adalah Agus Darwis (Wakil Sekretaris V DPC PERADI Palu) dan dimoderatori oleh Rudy Tamalande. Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 15 orang anggota hadir secara Hybrid.
Sekretaris DPC PERADI Palu Harun mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab DPC PERADI Palu dalam menfasilitasi dan meningkatkan sumber daya anggota. Berdasarkan kalender kerja bidang Riset dan PSDM, kegiatan peningkatan SDM rutin dilaksanakan setiap bulannya
Sebagaimana diketahui, kata Harun, dalam upaya menciptakan peradilan cepat dan biaya ringan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahmakah Agung (PERMA) Nonor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara elektronik yang kemudian direvisi dengan PERMA Nonor 1 Tahun 2019 Serta PERMA Nomor 7 Tahun 2022 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.129/KMA/SK/VII/2019 Tentang petunjuk tekhnis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
“Dengan adanya PERMA dan SK KMA tersebut, seorang advokat tidak dapat mendaftarkan gugatan perdata secara langsung ke Pengadilan, melainkan harus melalui sistem peradilan elektronik tersebut,” ujarnya.
Reporter: IKRAM