MOROWALI – Polres Morowali menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan yang baru saja terjadi di Desa Makarti Jaya, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali pada 4 April 2025 sekitar pukul 15.30 Wita yang membuat geger masyarakat.
Korban yang diketahui bernama Suprianus Herman yang ditemukan oleh warga sekitar di kosnya dalam kondisi tidak bernyawa dan bersimbah darah.
Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian Polres Morowali, pelaku yang yang diketahui berinisial MSK (29) yang juga rekan korban dan telah menyerahkan diri di Polres Gowa di Provinsi Sulawesi Selatan, meski awalnya pelaku sempat melarikan diri.
Hal itu dikemukakan oleh Wakapolres Morowali Kompol Awaludin Rahman SH.MH yang didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Morowali saat menggelar jumpa Pers di Aula Mako Polres Morowali Rabu (9/04).
Dijelaskan Awaluddin bahwa pelaku merupakan teman korban dan juga sempat tinggal satu kamar kos dengan korban, motif awalnya adalah sakit hati karena korban ditegur tidak menyahut.
“Jadi motifnya kasus ini adalah akibat sakit hati karena pelaku merasa dicuekin oleh korban, dan dalam kondisi usai mengkonsumsi alkohol,pelaku tega menghabisi nyawa korban menebas leher dengan menggunakan sebilah parang,” Jelas Awaluddin.
Ditambahkan Awaluddin atas perbuatannya pelaku MSK telah melanggar Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KHUPidana.
“Atas perbuatannya telah menghilangkan nyawa seseorang pelaku terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Atau pasal 338 KHPidana paling lama 15 tahun penjara,” tutup Awaluddin.
Reporter : Harits
Editor : Yamin