PALU – Badan Musyawarah Adat (BMA) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan telah siap menggelar peradilan adat terhadap Fuad Plered, pelaku ujaran kebencian kepada Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Sejauh ini, BMA Sulteng telah merampungkan berbagai persiapan, guna memaksimalkan pelaksanaan peradilan adat yang akan digelar di Sou Raja, Kelurahan Lere nanti.
BMA Sulteng juga aktif melakukan komunikasi dengan Pengurus Besar (PB) Alkhairaat, terkait sejumlah langkah dan persiapan dalam persidangan adat.
Sekretaris BMA Sulteng, Ardiansyah Lamasitudju, usai pertemuan dengan Pengurus Besar Alkhairaat, mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan mengenai pelaksanaan peradilan adat tersebut dari Ketua Komwil Alkhairaat Sulteng, Arifin Sunusi.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menyampaikan kepada Ketua BMA Sulteng, Dr. H. Nani Djanggola, sekaligus berkomunikasi dengan Toma Oge H. Longki Djanggola.
“Beliau menyarankan agar supaya adat ini tetap kita jaga sesuai dengan syariatnya, sesuai dengan aturannya, dalam rangka tetap menjaga kondusivitas serta keadilan di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Tengah,” kata Ardiansyah.
Saat ini, kata dia, pihaknya sudah merancang dan akan menetapkan majelis hakim peradilan adat nanti.
“Kami di BMA itu sudah ada orang-orang tertentu, bahkan banyak dewan pakar adat yang bisa menjadi majelis nanti. Kami akan menunjuk dan kami akan melengkapi perangkat peradilannya, mulai dari majelisnya, pendampingnya, pasipi–pasipinya, dewan syuronya dan sebagainya. Kami segera menggelar peradilan adat atau Potangara Nuada,” katanya.
Ia meminta semua lembaga adat yang ada di wilayah keadatan Kota Palu serta lembaga adat di seluruh Provinsi Sulteng untuk ikut mendukung peradilan adat ini.
“Insyaallah kami serius menangani ini dan memohon dukungan dan doa, terutama dari seluruh warga Alkhairaat, seluruh lapisan masyarakat dari semua agama yang kemarin sudah memberikan sikap dan merasa tergores perasaannya atas penghinaan terhadap orang yang sudah berjuang membangun pendidikan, membangun hubungan sosial, dan ketentraman di Sulawesi Tengah,” katanya.
Ia juga berharap kepada Tonda Talusi, dalam hal ini pimpinan daerah, forkopimda, dan para wakil rakyat serta tokoh agama dan tokoh adat, agar sebisa mungkin bisa menghadirkan To Sala, Fuad Plered dalam persidangan adat, sehingga bisa mendengarkan apa isi tuntutan yang disampaikan.
“Terus terang bahwa saat ini adat Sulawesi Tengah dalam keadaan meradang dan ingin secepatnya menegakkan hukum adat atas ujaran kebencian yang dilakukan kepada Guru Tua,” tegasnya. (RIFAY)