PALU – Dalam rangka terwujudnya kondisi religus, menjamin kekhusyuan, keamanan dan ketertiban, kerukunan antar umat beragama di Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 100.3.4.3/080/KESRA/2025 tentang Seruan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M.
Sejumlah hal yang disampaikan dalam SE tersebut, antara lain, tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, cafe, bar, karaoke, distributor/sub distributor dan toko moderen, dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol mulai dari satu hari sebelum Bulan Suci Ramadhan1446 H/ 2025 M sampai dengan hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
“Selanjutnya, tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke dan panti pijat) agar tidak menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadhan,” sebut SE tersebut.
Bagi pemilik usaha restoran, cafe/warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan tidak terbuka secara transparan pada siang hari atau memasang tirai penutup di depan tempat usaha.
Selanjutnya, pemilik usaha restoran, cafe/warkop, rumah/warung makan agar tidak memasang spanduk/menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha.
“Apabila sudah ada lebih dulu untuk ditutup selama bulan suci Ramadhan,’ tegas SE tersebut.
Para pemilik usaha cafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar dapat mengoperasikan leve music setelah selesai Sholat Tarwh pada pukul 21.30-00.00 Wita.
Imbauan juga ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Palu agar tidak makan/minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.
Reporter : Hamid
Editor : Rifay