POSO – Para pemangku kepentingan multi pihak, merumuskan kebijakan daerah tentang alokasi Dana Desa (DD) terhadap risiko terjadinya bencana alam.

Hal itu dibahas melalui Workshop dan Fokus Grup Diskusi (FGD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Poso, BPBD Poso, ToGETHER, Yayasan Panorama Alam Lestari (Y.PAL), Caritas Germany serta perwakilan desa di Hotel Kartika Poso, Rabu (26/2).

Kepala Bidang (Kabid) PMD Poso, Ahdar Ismail menyebut, berdasarkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengolaan keuangan desa, memberi ruang untuk penggunaan DD pada penanggulangan bencana.

“Wilayah atau desa-desa yang sering dilanda bencana diwajibkan menganggarkan penanggulangan bencana, keadaan darurat yang mendesak dalam APBDes,” sebut Ahdar.

Mengacu dari Permendagri 20 tersebut, Ahdar menegaskan, bahwa DD dioptimalkan bukan hanya saat tanggap darurat saja. Namun, dapat digunakan untuk fase penanggulangan bencana pada tahap pra dan pasca bencana.

“Oleh karena itu, setiap desa perlu adanya dorongan untuk lebih aktif dalam perencanaan partisipatif agar Dana Desa benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan ketahanan masyarakat,”tukasnya.

Sementara Yopi Hary, selaku Direktur Y.PAL yang memprakarsai Workshop ini mengungkapkan, khusus di Desa Meko, tahapan perubahan RPJMDes tahun 2025-2026 pemerintah desa telah memasukkan item aksi antisipasi di sub bidang tiga pembinaan kemasyarakatan yakni persiapan kesiapsiagaan tanggap bencana skala lokal desa.

“Langkah ini dinilai penting dikarenakan penggunaan dana desa untuk penanggulangan bencana sangat dimungkinkan, itulah sebabnya Workshop ini mencari masukan tentang pedoman pengelolaan keuangan desa,” tutup Yopi Hary.

Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin