PALU – PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), menyatakan, aktivitas pertambangan emas di wilayah Kelurahan Poboya, Kota Palu yang dilakukan oleh anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM) masih tetap berjalan.

Aktivitas ini tetap dilakukan sebagaimana mestinya sesuai izin-izin yang telah diperoleh PT CPM, meskipun mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak melalui aksi demonstrasi yang dilakukan.

Beberapa waktu lalu, sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Lingkar Tambang dan Forum Pemuda Kaili (FPK) Sulteng melakukan aksi demonstrasi di Kantor CPM.

FPK bahkan menyegel secara adat aktivitas CPM dengan mengikatkan kain kuning di pintu pagar kantor CPM.

Sejauh ini, CPM tengah menjalankan aktivitas penambangan dengan metode penambangan terbuka (open pit) di blok 1 Poboya.

“CPM juga sedang memulai pembangunan tambang bawah tanah (underground) dengan pembuatan box cut, dan portal (pintu masuk ke mulut tambang) yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih di lokasi penambangan bawah tanah,” tulis Manajemen BRMS dalam rilisnya, Rabu (12/02).

Pihak manajemen menegaskan, dalam melakukan aktivitas penambangan terbuka dan bawah tanah tersebut, CPM sudah mengantongi persetujuan dari instansi pemerintah terkait, seperti perizinan kontrak karya, persetujuan operasi produksi, persetujuan studi kelayakan, persetujuan lingkungan hidup (AMDAL), perizinan penggunaan bahan peledak, dan izin-izin lainnya untuk pengoperasian tambang terbuka dan bawah tanah tersebut.

“Perlu diketahui bahwa CPM telah melakukan analisa atas dampak lingkungan dalam kegiatan penambangannya,” tegas pihak manajemen.

Selain itu, CPM juga sudah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan mengenai kelayakan lingkungan hidup, rencana penambangan, dan pengolahan emas di blok 1, Poboya, Mantikulore, Sulawesi Tengah.

Seluruh rangkaian kegiatan penambangan dan pengolahan yang dilakukan oleh CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi lengkap, dan dijalankan oleh para tenaga ahli dengan teknologi terkini.

“Oleh karenanya seluruh dampak kegiatan perusahaan dapat diminimalkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan,” tambahnya.

Secara prinsip, seluruh kegiatan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan dari pemerintah dan dilakukan berdasarkan prinsip good mining practice.

“Kegiatan penambangan, dan pengoperasian fasilitas pemrosesan bijih emas oleh CPM masih terus berlangsung dan diharapkan dapat menunjukkan peningkatan di tahun 2025 ini dari tahun sebelumnya,” demikian disampaikan pihak manajemen BRMS menutup rilisnya.