PALU – Sebanyak lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC) menolak dengan tegas pemecatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palu, Irvan Dj Nouk oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulteng, Oskar S Paudi.

Lima DPC yang dimaksud adalah DPC Palu Utara Irna Ponulele Syahrir, DPC Mantikulore Yusuf Sanusi, DPC Tatanga Anton, DPC Palu Barat Ismanto dan DPC Ulujadi Suryadi.

“Dari 8 DPC, hanya 3 yang belum menyatakan sikap yakni DPC Tawaili, DPC Palu Timur dan DPC Palu Selatan. Sementara dari 46 ranting, ada 30 ketua ranting yang menyatakan dukungan,” ungkap juru bicara, Suryadi.

“Ini partai besar, tidak boleh asal pecat saja, seharusnya ada mekanisme yang dilakukan,” kata Suryadi kepada sejumlah media di sekretariat PAN Kota Palu, Selasa.

Suryadi mewakili ketua DPC lainnya, membacakan empat tuntutan atas pemecatan itu yakni menolak putusan PAN Sulteng tentang Surat Keputusan perubahan kedua kepengurusan PAN Kota Palu sisa periode 2015-2020, karena tidak sesuai mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) tentang Mekanisme Pemberhentian terhadap ketua DPD dan atau anggota partai.

Menuntut Ketua PAN Sulteng Oscar R Paudi agar segera mengembalikan dan memperbaiki nama baik Ketua PAN Kota Palu Irvan Dj Nouk.

Apabila dua tuntutan di atas tidak dipenuhi, mereka mendesak Majelis Penasihat Partai (MPP) PAN Kota Palu untuk segera menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD PAN Kota serta mendukung dan memberikan mandat penuh kepada MPP untuk mengambil alih dan mengendalikan DPD PAN Kota Palu.

Selain itu, mereka juga akan melaporkan kepada Mahkamah Partai PAN atas sikap dan tindakan Ketua PAN Sulteng yang sewenang-wenang dan tidak taat dengan aturan dan pedoman partai, sehingga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di seluruh kader PAN Kota Palu.

“Jika tuntutan ini tidak ditanggapi maka,  selaku kader PAN, kami semua mencabut seluruh kartu tanda anggota (KTA) di Komisi Pemilihan Umum (KPU),” tegas Suryadi.

Kata Suryadi, dengan dilakukan pemecatan itu, Ketua PAN Sulteng seakan telah melecehkan kerja-kerja kader yang dilakukan selama dua tahun terakhir.

“Setiap DPC mengirimkan 60 orang anggota, jikalau 5 DPC, artinya ada 300 anggota akan mengundurkan diri,” ungkap Suryadi.

Sekretaris DPW PAN Sulteng Rusli Dg Palabbi

Suryadi menjelaskan tuntutan dan sikap itu disampaikan dengan pertimbangan dan dasar bahwa ketua DPW PAN Sulteng telah ingkar janji, dimana akan memberikan klarifikasi dan penjelasan atas putusan pemberhentian ketua PAN Kota Palu selama 14 hari setelah putusan dikeluarkan.

Sementara itu, DPC Mantikulore Yusuf Sanusi mengatakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian serta SK kepengurusan yang baru, tidak pernah ditembuskan kepada mereka, sebagai ujung tombak partai di tingkatan kecamatan,

“Sampai detik ini, mana itu SK baru saya belum lihat,” tegas Yusuf.

Bagi Yusuf, dalam mekanisme pemecatan harus melalu prosedur diantaranya surat teguran yang dilayangkan. Karena setahu mereka, kerja-kerja yang dilakukan ketua PAN Kota Palu Irvan Dj Nouk sangatlah baik, hingga melakukan pelantikan ditingkatan ranting, yang selama ini tidak pernah dilakukan.

“Kami hanya minta DPC dan ranting partai dihargai,” tutup Yusuf.

Sementara itu, Irvan Dj Nouk yang diberhentikan dari Ketua PAN Kota Palu saat ditemui terpisah mengaku belum menerima SK pemberhentian tersebut.

“Kemarin waktu klarifikasi ke DPP di Jakarta, saya masih dipanggil sebagai ketua,” ujar Irvan.

Sementara itu Sekretaris DPW PAN Sulteng Rusli Dg Palabbi yang dikonfirmasi membenarkan adanya pergantian unsur ketua di DPD PAN Kota Palu.

“Bukan pemecatan, hanya pergantian ketua dan ini biasa dalam partai,” kata Rusli.

Rusli menjelaskan yang mengantikan Irvan Dj Nouk sebagai ketua yakni Tamsil, yang juga anggota DPRD Kota Palu saat ini.

Terkait dengan ketidakhadiran unsur pimpinan DPW PAN Sulteng dalam rapat konsultasi dan koordinasi yang dilakukan di kantor DPP PAN di Jakarta pada 28 Maret 2018 lalu, Rusli mengatakan dirinya saat itu bertepatan dengan tugas pelaksanaan Musrembang tingkat Kabupaten Sigi dan Musrembang Provinsi Sulteng.

“Sementara Pak Ketua, sedang menjadi wali nikah untuk pernikahan keponakannya yang yatim piatu. Kami sudah melaporkan ini ke DPP dan ini bukan settingan,” kata Rusli. (RIFAY/FAUZI)