PARIMO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo) mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Koperasi dan UMKM dan PUPRP terkait Izin Pertambangan Rakyat Buranga.
“Undangan ini, berupa rapat dengar pendapat soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Buranga, dimana terdapat syarat pengurusan izin terlewatkan,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Parimo, Mastula, Senin (03/02).
Ia menjelaskan, surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari Pemda Parimo harus ada dalam melengkapi IPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sehingga, pihaknya menilai ada syarat perizinan yang terlewatkan dalam pengurusan IPR di Desa Buranga, dan harus dilengkapi oleh pihak koperasi pemegang izin.
Apalagi, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo belum direvisi, untuk menyesuaikan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga desa, yakni Buranga, Kayuboko dan Air Panas.
“Kami pun akan merekomendasikan ke pimpinan DPRD, untuk disampaikan ke Bupati Parimo untuk menyurat ke Gubernur tentang peninjauan kembali IPR Buranga yang telah diterbitkan,” jelasnya.
Selain itu, mendorong dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berkonsultasi kembali ke Kementerian ESDM, terkait polemik terbitnya IPR di Desa Buranga tersebut.
“Karena, sesuai hasil konsultasi DPRD Parimo sebelumnya, terbitnya IPR ini tidak diketahui Kementerian ESDM,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menghambat kegiatan pertambangan di Desa Buranga sesuai dengan IPR yang dikantongi koperasi.
“Kami juga telah meminta kepada Dinas Koperasi dan UKM Parimo, untuk menyampaikan ke koperasi saat Rapat Anggaran Tahunan (RAT) agar mereka bisa melengkapi syarakat-syarat yang menjadi ketentuan dalam perizinan,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin