PALU – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng menyosialisasikan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu 2019, di salah satu hotel di Kota Palu, Sabtu (31/03).

Sosialisasi ini berkaitan dengan terbitnya PKPU Nomor: 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.

Jalannya sosialisasi kemarin dirangkai dengan simulasi tata cara pengisian aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) SIPPP yang dipandu operator SIPPP KPU Sulteng, Cherly Trisna Ilyas.

Sistem ini merupakan salah satu syarat yang mesti dimasukkan oleh bakal calon DPD, selain hard copy berupa foto copy dukungan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) dari Dukcapil.

Setiap data yang diupload dalam sistem tersebut, harus sama dengan hard copy yang dimasukkan oleh bakal calon ke KPU.

Beberapa poin penting disampaikan dalam simulasi tersebut, diantaranya mengenai pengisian dukungan yang berbasis kelurahan/desa.

Aplikasi tersebut memuat semua item yang berkaitan langsung dengan syarat dukungan, seperti NIK, alamat, pekerjaan, dan lainnya.

Untuk itu, setiap bakal calon harus memiliki operator yang akan diberi username dan pasword untuk bisa mengakses sistem tersebut.

Cherly meminta kepada setiap bakal calon untuk segera memasukkan nama operator dan Liaison Officer-nya (LO/penghubung) ke KPU.

”Paling lambat tanggal 2 April ini sudah masuk ke KPU, agar segera kami kirimkan ke KPU pusat untuk mendapatkan username dan pasword. Paswordnya bisa langsung diganti oleh operator,” kata salah satu Kasubag di Sekretariat KPU Sulteng itu.

Nantinya, jika menemui kendala, setiap operator dipersilahkan berkonsultasi langsung ke KPU Provinsi Sulteng.

Poin penting lainnya yang mengemuka dalam sosialisasi tersebut adalah terkait dukungan yang diajukan oleh bakal calon DPD. Dimana, dukungan yang dimaksud tidak boleh dipalsukan oleh bakal calon yang bersangkutan. Selain itu, dukungan tersebut tidak boleh sama atau ganda di satu wilayah kelurahan/desa. KPU mengisitilahkan dukunga ganda internal. Jika ditemukan, maka ada sanksi yang berlaku bagi bakal calon yang dimaksud.

”Dukungan ganda internal artinya ada bakal calon yang menyertakan lebih dari satu dukungan (e-KTP) yang sama di wilayah kelurahan yang sama atau memalsukan dukungan tersebut. Jika ditemukan maka sanksinya, jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 untuk setiap satu dukungan yang ganda. Jika ada dua, maka akan dikurangi 100,” jelas Ketua KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden.

Dia menambahkan, khusus Sulteng, jumlah syarat minimal dukungan adalah sebanyak 2000 KTP atau Suket dan tersebar di 50 persen kabupaten/kota. Untuk Sulteng, sebaran dukungannya minimal ada di tujuh kabupaten/kota.

Dia berharap, bakal calon bisa memasukkan syarat dukungannya lebih awal. Hal itu untuk mempermudah KPU dalam melakukan verifikasi, serta memberi peluang waktu yang lebih banyak bagi bakal calon untuk melakukan perbaikan.

”Jika memasukkan di akhir-akhir tahapan, maka waktu perbaikannya tinggal sedikit,” katanya.

Sementara Divisi Teknis KPU Sulteng, Syamsul Y Gafur menambahkan, jika jumlah dukungan belum mencapai syarat minimal, maka yang bersangkutan tetap boleh mendaftar.

”Perbaikannya boleh dilakukan setelah pendaftaran. Tapi dukungan yang dimasukkan harus yang baru, tidak boleh lagi memasukkan yang sudah dimasukkan sebelumnya,” katanya.

Kata dia, saat proses verifikasi faktual nanti, pihaknya akan mengambil sampel 10 persen dari total jumlah dukungan yang dimasukkan bakal calon.

Terkait itu, Divisi Sosialisasi KPU Sulteng, Dr Nisbah mengatakan, semua informasi mengenai tahapan pencalonan DPD, bisa diperoleh di KPU Sulteng. (RIFAY)