DONGGALA- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Direskrimsus Polda Sulteng) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pengembangan Jaringan Perpipaan Desa Panca Mukti pada Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Donggala 2020,bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala, Kamis,(23/1).

Penyerahan dilakukan kepada Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Pidsus Kejati Sulteng) dan Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Donggala (Pidsus Kejari Donggala), dengan didampingi Penasihat Hukum masing-masing tersangka.

Kepala seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Donggala Ikram mengatakan, tersangka dalam perkara ini adalah Suabinian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Adapun Dadang Bachmid, selaku penyedia barang dan jasa.

“Dalam proyek pengembangan jaringan perpipaan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp731.258.366,77,” kata Ikram, Jumat, (24/1).

Adapun pasal disangkakan kata Ikram, Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikram menambahkan, tersangka Susabinian dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari, mulai 23 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Donggala, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-44/P.2.14/Ft.1/01/2025.

Dadang Bacmid tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.

Reporter: IKRAM/Reporter: NANANG