PALU – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, berkomitmen untuk terus memantau aktivitas rentenir yang beroperasi dengan menyamar sebagai koperasi simpan pinjam yang ada di pelosok pelosok daerah di Sulteng. Hal ini disampaikan saat bersilaturahmi dengan media di Kafe dan Resto Kionora, Jalan Juanda Palu Kelurahan Lolu Selatan, Kamis (12/12).

Ia mengatakan, fenomena rentenir ini semakin meresahkan masyarakat terutama kalangan ibu-ibu yang seringkali menjadi sasaran korban, pinjaman ilegal.

“Kami terus menerima laporan terkait praktik rentenir yang menyamar sebagai koperasi simpan pinjam. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga masalah sosial yang harus segera ditangani,” ujar Bonny Hardi Putra, kepala OJK Sulteng yang baru ini.

Untuk mengatasi masalah ini, OJK Sulteng bersama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berkomitmen untuk mengawasi praktik ilegal itu. Saat ini OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM guna memastikan pembagian wewenang dalam pengawasan koperasi yang lebih efektif.

“Koperasi simpan pinjam berbeda dengan fintech atau pinjaman online (pinjol) yang kami awasi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap koperasi ini perlu melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Koperasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sulteng Ferdian Aryo, mengingatkan kepada masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman, baik dari koperasi maupun fintech ilegal.

Menurutnya, Sangat penting dilakukan literasi keuangan agar masyarakat dapat melindungi diri dari praktik yang merugikan.

“Masyarakat perlu menjaga diri, terutama terhadap fintech yang menawarkan pinjaman online dengan cara yang tidak transparan. Pastikan lembaga keuangan yang digunakan sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar Ferdian.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik ilegal termasuk rentenir berkedok koperasi, kepada Satgas PASTI.

Ferdi mengatakan, Satgas ini akan membantu menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberikan perlindungan hukum yang diperlukan.

Praktik rentenir yang menyasar kelompok ibu-ibu di daerah pedesaan dan pinggiran kota semakin marak. Mereka sering tergiur dengan kemudahan pinjaman, namun terjerat dengan bunga yang sangat tinggi, sehingga kesulitan untuk melunasi utang.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama ibu-ibu, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pinjaman. Jangan mudah tergiur, dan pastikan memeriksa legalitas lembaga keuangan tersebut,” himbau Ferdian.

OJK berharap dengan pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi lintas lembaga, fenomena ini dapat diminimalisir. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan kasus semacam ini agar bisa ditangani sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk memperkuat langkah pencegahan, kami mengajak masyarakat Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan layanan pelaporan melalui Satgas PASTI. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat diperlukan agar praktik rentenir berkedok koperasi ini bisa diatasi,” tutup Kepala OJK Sulteng ini.

Reporter: Irma/**