PALU- Tim Pasangan Calon Sangganipa sedang mempersiapkan dokumen untuk mengadukan Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tim Hukum Sangganipa, telah melaporkan empat laporan ke Bawaslu Sulawesi Tengah. Semua laporan berstatus tidak ditindaklanjuti dengan alasan yang berbeda-beda. Adapun alasan Bawaslu; Laporan 05 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan, Laporan 08 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel, Laporan 12 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat formil dan/atau materiel, dan Laporan 13 tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.

Dari empat laporan ke Bawaslu, hanya laporan 05 yang dilakukan pemanggilan pelapor dan saksi untuk memberikan keterangan/klarifikasi. Sedangkan Laporan 08 dan laporan 12, hanya mengundang pelapor untuk melakukan perbaikan laporan di depan administrator sengketa Bawaslu.

Tim Kuasa Hukum Sangganipa Amirullah SH mengatakan, kajian laporan yang masuk ke Bawaslu Sulteng diduga hanya dilakukan oleh satu orang. Laporan tersebut tidak pernah dikaji secara kolektif oleh semua komisioner Bawaslu, melainkan hanya dikaji divisi pelanggaran sebagai jabatan teknis pengelolaan administrasi.

Terhadap laporan-laporan Tim Hukum Sangganipa tersebut, Komisioner Bawaslu Sulteng menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Padahal, syarat formil laporan pelanggaran Pemilu di Bawaslu, berdasarkan ketentuan peraturan Perbawaslu No.8 Tahun 2022, Jo Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 memenuhi ​​ tiga kriteria yakni, Nama dan Alamat Pelapor; Pihak Terlapor; dan Waktu Penyampaian Tidak melebihi jangka waktu paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.

“Bahkan laporan kami memenuhi syarat formil,” kataTim Kuasa Hukum Sangganipa Amirullah SH, Rabu (20/11).

Untuk memenuhi syarat formil sebuah laporan, diantaranya, memenuhi Waktu dan Tempat kejadian pelanggaran Pemilu, Uraian Kejadian dan lima alat bukti yang dimaksud dalam Perbawaslu No.8 Tahun 2022, Jo. Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

“Akan tetapi laporan Tim Hukum Sangganipa tersebut, oleh Ketua Bawaslu dan bagian Divisi Pelanggaran Pemilu menyatakan tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, sangat disayangkan, bahwa Komisioner Bawaslu yang terlapor tidak cakap menjalankan undang-undang. Oleh karena itu, komisioner Bawaslu dinilai tidak memiliki kapasitas menjadi komisioner Bawaslu, melanggar sumpah janji,” tegasnya.

Ia menilai, Bawaslu Sulteng sebagai sarana penyedia jasa keadilan justru tidak berfungsi, merugikan anggaran negara, bahkan diduga mendukung salah satu pasangan calon.

Repoerter: IRMA
Editor: NANANG