PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (02/02), menuntut pidana penjara selama 2,6 tahun kepada  Melkior Y Satanga. Mantan Kepala Desa (Kades) Mandok, Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) ini terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), tahun 2016.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp266 juta, subsider 6 bulan penjara.

JPU Soetarmi, mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Usai membacakan tuntutanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Palu, Elvin Adrian memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan mendatang.

Sesuai dakwaan, pada tahun 2016 silam, Anggaran Pendapatan dan dan Belanja Desa (APBDes) Mandok menetapkan ADD dan DD sekitar Rp877 juta. Kemudian  setelah APBdes- P sekitar Rp 846 juta untuk beberapa item kegiatan.

Terdakwa mencairkan ADD tahap I sebesar Rp135 juta dan DD sebesar Rp351 juta, kemudian ADD tahap II sebesar Rp105 juta dan DD sebesar Rp240 juta.

Setelah itu, Ketua BPD memanggil terdakwa untuk menanyakan beberapa kegiatan yang tidak selesai, sementara anggaranya sudah terealisasi 100 persen.

Namun pemanggilan BPD tidak dihadiri terdakwa, sebab setelah pencairan tahap II, terdakwa keluar kota.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, ditemukan kerugian negara sebesar Rp266 juta.

Selain Kades Mandok, PN Palu juga menyidang seorang kades lainnya dari Kecamatan Bulagi Utara, tepatnya dari Desa Bangunemo.

Terdakwanya juga mantan kades, yakni Amanias Situmano. Tahun dan modus perbuatan keduanya juga sama. Namun besaran kerugian negaranya berbeda.

Untuk Desa Bangunemo, Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp226 juta.

Sehingga, tuntutan yang diberikan kepada Amanias Situmano juga mirip dengan mantan Kades Mandok, Melkior Y Satanga. (IKRAM)