PALU – Buntut dari kecelakaan maut yang melibatkan dua siswa SMP Negeri 11 Palu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kota Palu mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor: 400.3/69/Dikbud/2024.

Kecelakaan yang terjadi baru-baru ini menyebabkan satu siswa meninggal di tempat, sementara siswa lainnya dalam kondisi kritis di rumah sakit Anutapura Palu Barat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi, mengumumkan surat edaran tersebut, Kamis (18/7).

“Hari ini kami telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala-kepala sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu. Saya berharap surat edaran ini dapat dipatuhi dan diterapkan di sekolah,” ujar Hardi.

Larangan membawa kendaraan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021, serta demi keamanan dan keselamatan peserta didik. Isi surat edaran tersebut antara lain:

  1. Larangan bagi Pelajar Tanpa SIM: Peserta didik yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dilarang membawa kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), ke sekolah maupun di luar sekolah.
  2. Pengawasan Orang Tua/Wali: Orang tua/wali murid diimbau untuk mengawasi anaknya dan tidak mengizinkan peserta didik membawa kendaraan ke sekolah.
  3. Transportasi Aman: Orang tua/wali murid wajib mengantar anaknya ke sekolah baik secara mandiri maupun dengan moda transportasi umum, menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai (helm SNI, jaket, sarung tangan, dll) serta sesuai aturan keamanan berkendara.
  4. Pengawasan Sekolah: Kepala sekolah dan guru diminta untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini.

“Kami mohon kerja sama yang baik dari semua pihak demi keselamatan dan keamanan bersama,” tambah Hardi.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Palu, Hartadi Gatot, menyatakan bahwa aturan pelarangan membawa kendaraan ke sekolah sudah lama diterapkan di sekolahnya.

“Pelarangan membawa kendaraan ini sudah saya terapkan sejak saya menjadi kepala sekolah di SMP Labschool Palu dan di SMP Negeri 6 Palu sejak Februari 2024. Alhamdulillah, sampai saat ini siswa-siswinya tidak ada yang membawa kendaraan ke sekolah,” ujar Hartadi.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan peserta didik dan mengurangi risiko kecelakaan di kalangan pelajar.

Reporter : Irma
Editor : Yamin