PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna masa persidangan III tahun kelima, Senin (24/06).
Rapat paripurna tersebut terkait pembahasan/penetapan empat rancangan peraturan daerah (raperda) dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, permintaan persetujuan, dan pendapat akhir kepala daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulteng, Moh Arus Abdul Karim, dihadiri Wakil Ketua II Zalzulmidah A. Djanggola dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Novalina, serta para anggota DPRD.
Hadir pula beberapa para kepala OPD, Sekretaris DPRD Siti Rachmi Amir Singi, dan para pejabat sekretariat DPRD Sulteng.
Waket I, Moh Arus Abdul Karim, mengatakan, rapat paripurna ini merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya terkait empat raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), tentang Perubahan Atas Perda Nomor 01 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.
“Dari keempat raperda tersebut, tiga raperda merupakan inisiatif dari DPRD dan satu inisiatif dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Lanjut dia, sebagai tindaklanjut atas pengajuan raperda tersebut, DPRD Provinsi Sulteng telah membentuk dan menugaskan kepada panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan, baik secara internal maupun dengan instansi terkait serta melakukan konsultasi ke kementerian/lembaga terkait.
Selanjutnya, Arus Abdul Karim memberikan kesempatan kepada Sekprov Sulteng, Novalina untuk menyampaikan pendapat akhir gubernur atas empat buah raperda provinsi sulteng tersebut.
Sekprov Sulteng, Novalina menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang sudah menyetujui keempat raperda tersebut untuk dibahas menjadi peraturan daerah (perda). Ia meminta kepada para OPD agar segera menindaklanjutinya.
“Semoga setelah ditetapkan menjadi perda nanti, dapat memberikan manfaat bagi pencapaian visi pembangunan Sulteng tahun 2021-2026,” katanya. *