PALU – Dewan Pengurus Provinsi Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sulawesi Tengah mengajukan somasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Ir Mochammad Basoeki Hadimoeljono. Penyebabnya, Menteri PU dan Perumahan Rakyat dinilai diskriminatif dalam mengeluarkan kebijakan pemaketan pekerjaan jasa konsultasi.
Ketua DPD Inkindo Sulawesi Tengah Ir Gufran Ahmad, di Sekretariat AJI Palu, pekan lalu, mengatakan, keluarnya kebijakan pamaketan pekerjaan jasa konsultasi yang disertai dengan keluarnya surat edaran Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2016 jelas sangat tendensius dan diskriminatif.
“Sama sekali tidak mempertimbangkan aspek sosio ekonomis dan sosio kultural. Ini nyata telah menyalahi asas keadilan dan pemerataan kesempatan dan pemberdayaan usaha kecil menengah,” tegasnya.
Menurut Gufran, kebijakan menteri tersebut hanya memberikan ruang dan keuntungan kepada kepada pengusaha maupun konsultan golongan besar sedangkan golongan menengah maupun rendah khususnya di Sulawesi Tengah dirugikan.
Sejak dua tahun terakhir, kata Gufran, perusahaan di Sulawesi Tengah tidak bisa masuk dan mendapatkan pekerjaan pada tiga institusi besar yakni Balai Wilayah Sungai Sulawesi III, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XIV Palu dan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) Provinsi Sulawesi Tengah.
Disebutkan, saat ini 103 perusahaan yang berada dibawah naungan Inkindo Sulawesi Tengah terkena dampaknya. Hanya 60 persen dari perusahan tersebut, kata dia yang masih aktif sedangkan sisanya sudah mati suri. Semestinya kata dia, pemerintah pusat ikut memperhatikan dan memberdayaan pengusaha kecil dan menengah di daerah dan tidak dimonopoli pengusaha nasional atau besar.
Ia pun memohon kepada menteri agar pelaksanaan paket pekerjaan tersebut segera dibatalkan dan diulang karena nyata-nyata telah bertentangan dengan asas keadilan dan pemerataan kesempatan. Ia mengaku sudah mengirimkan surat somasi tersebut sejak 3 Januari 2018 lalu namun belum mendapatkan respon. (SAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.