PALU, -Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Polda Sulteng terbukti melakukan pelanggaran berat dan atau pelanggaran berulang.
“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri di Palu, Kamis (18/4).
Kasubbid menyebut, 32 personel diputuskan PTDH tersebut melakukan Pelanggaran Kode etik Polri cukup berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas.
“Kasus mereka lakukan bermacam, ada masalah narkoba, desersi, pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik 3 kali atau lebih,”beber Sugeng.
Lanjut Kasubbid menuturkan 32 personel di PTDH antara lain , Satker Ditsamapta Polda Sulteng 2 personel yaitu Brigadir AR dan Briptu AS.Satker Satbrimob Polda Sulteng 2 personel yaitu Bripka S dan Bharatu MR,Satker Yanma Polda Sulteng 1 personel yaitu Brigadir SB,Polres Tolitoli 2 personel yaitu Bripka J dan Briptu IS, Polres Bangkep 10 personel yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU,
Selanjutnya sebut dia, Polres Sigi 3 personel yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA, Polres Buol 5 personel yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP, Polres Poso 3 personel yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR, Polres Parimo 2 personel yaitu Brigadir NA dan Bripda GS., Polres Donggala 1 personel yaitu Bripka R dan Polresta Palu 1 personel yaitu Bripka SS.
“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri tersebut sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana umum sudah barang tentu merugikan diri sendiri dan institusi Polri,”pungkasnya.
Reporter : **/IKRAM