PALU – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Yus Mangun, berharap kepada menyoroti aset yang ada di Kabupaten Poso. Aset itu terdiri dari aset kabupaten yang ada di provinsi dan aset provinsi yang ada di kabupaten.

Yus Mangun berharap agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso tetap memperhatikan dan menjaga aset KUD (Koperasi Unit Desa), khususnya pada bagian perikanan, perhubungan dan lainnya.

“Sehingga dapat memberikan kontribusi untuk kemajuan Kabupaten Poso,” kata Yus Mangun, saat melakukan agenda koordinasi dan komunikasi dalam daerah di Kabupaten Poso bersama Wakil Ketua Komisi II, Moh. Nur Dg. Rahmatu, belum lama ini.

Selain aset ada beberapa hal yang menjadi masukan untuk kemajuan Kabupaten Poso.

Dari pertemuan tersebut, berkembang pembahasan mengenai adanya kewenangan provinsi di Kabupaten Poso yang dicabut oleh pemerintah pusat, yaitu sekaitan dengan jalan kantong produksi dan jalan usaha tani.

Dalam hal ini, pihak DPRD telah meminta kepada pemerintah pusat agar Pemerintah Sulawesi Tengah tetap membiayai dua hal, yakni jalan kantong produksi (Dinas Perkebunan) dan jalan usaha tani (Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura) serta pengadaan alsintan yang saat ini dalam proses pengusulan.

“Namun oleh pemerintah pusat hanya menyetujui pengadaan alsintan untuk menjadi kewenangan provinsi. Tetapi untuk jalan kantong produksi dan jalan usaha tani tetap dicabut dan dipindahkan kepada kewewenangan kabupaten,” ujar Yus Mangun.

Agenda koordinasi dan komunikasi dalam daerah tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Poso yang juga turut dihadiri oleh Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Muhaimin Yunus Hadi.

Mereka ditemui oleh Ketua DPRD Poso, Sesi Kristina Dharmawati Mapeda, bersama OPD terkait pada lingkup Pemkab Poso. *