434 Wabin Lapas Petobo Dapat Remisi Lebaran

oleh -
Adhi Yanricko

Palu – Sebanyak 434 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Petobo, Kota Palu, memperoleh remisi khusus (RK) Idul Fitri (Lebaran) 1440 Hijriah.

“Dari jumlah narapidana yang sekarang sekitar 650 orang itu yang mendapatkan RK I maupun RK II, itu berjumlah 434 orang,” Ujar Kepala Lapas Petobo, Adhi Yanriko Mastur, Kamis (6/6) di Kota Palu.

Menurut Adhi, sebanyak 434 orang warga binaan yang mendapat remisi tersebut terbagi dalam beberapa tindak pidana antara lain, tindak pidana korupsi lima orang, narkotika 106 orang, pidana umum 323 orang dan warga negara asing dua orang.

Kata dia, pada Remsi Khusus (RK) I yang mendapatkan jatah 15 hari sebanyak 107 orang, jangka satu bulan sebanyak 267 orang, satu bulan 15 hari terdapat 41 orang, sedangkan dua bulan terdapat tujuh orang.

Sementara pada Remisi Khusus (RK) II yang mendapat jatah 15 hari hanya tiga orang, serta satu bulan didapat sembilan orang.

“Dari yang mendapat remisi ini ada yang dinyatakan bebas dari RK II, dibebaskan karena mendapat remisi Idul Fitri, itu ada 12 orang, tetapi yang dinyatakan bebas langsung keluar hanya 10 orang. Sementara yang dua itu ternyata mempunyai denda jadi harus menjalani dendanya dulu baru nanti bisa dinyatakan bebas,” Cetusnya.

Untuk  itu, lanjut Adhi, Ia berharap kepada warga binaan yang dinyatakan bebas dan kembali kepada masyarakat, dapat berguna dan bermanfaat bagi masyarakat dan kepada keluarga, serta tidak mengulangi lagi perbuatan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Sementara itu, dia mengimbau masyarakat agar dapat menghilangkan stigma negatif terhadap mantan narapidana. Sebab, para mantan narapidana setelah kembali ke tengah-tengah masyarakat 95 persen dipastikan tidak mengulangi tindak pidana tersebut.(ANT)