36 Anak Mendekam di LPKA Palu

oleh -
Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Lilik Sujandi saat membuka Rakor pembinaan masyarakat, di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (12/08). (FOTO: IKRAM)

PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) RI Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 36 anak yang kini sedang mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palu.

Jumlah kasus tersebut dinilai terbilang rendah jika dibandingkan dengan angka populasi  anak produktif.

“Tetapi persoalan anak sebagai aset dan masa depan ini yang perlu dikhawatirkan,” kata Kepala Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng, Lilik Sujandi saat membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Masyarakat Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di salah satu hotel di Kota Palu, Rabu (12/08).

Ia menambahkan, dari data jumlah populasi penduduk Sulteng, ada sekitar 700 anak produktif. Dari jumlah tersebut, sekitar 23 persen Anak Berhadapan Hukum (ABH).

BACA JUGA :  BPJS Luncurkan Paket ComboFit di MyTelkomsel

Lebih lanjut ia mengatakan, semua sepakat bahwa satu anak pun yang masuk penjara, maka sudah sekian potensi kerugian yang dialami ke depan.

Apalagi, kata dia, satu anak itu mengalami traumatik akibat proses peradilan atau ditempatkan di LPKA. Hal itu akan mempengaruhi perilaku- perilaku berikutnya.

“Hal-hal seperti inilah maka pentingnya dilakukan pertemuan guna menyamakan persepsi dalam penyelamatan dan pembebasan anak. Harus disikapi dengan cerdas,” katanya.

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, sudah menjadi pranata yang cukup lengkap dalam proses pendampingan.

BACA JUGA :  Mahasiswa Palu Desak Kapolresta Segera Dicopot

Selain itu, keberhasilan Diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana) juga sudah cukup banyak dilakukan.

“Namun, hal itu harus disusul dengan keberpihakan kita semua untuk menjadikan anak-anak kita dapat meraih masa depannya. Semua sepakat, anak-anak yang berada di LPKA harus  kembali dengan kondisinya, attitudenya, behavior (tingkah lakunya) utuh sebagaimana usianya. Jangan dipaksakan lebih dari usianya,” tutupnya.

Rapar koordinasi bertema “Optimalisasi Peran Serta Masyarakat dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Implementasi pasal 3 UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA)” itu dihadiri sejumlah narasumber, seperti Direktorat Pemasyarakatan, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Slamet Prihantara, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulteng, Sartono, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulteng, Izamzan dan Ditreskrim Subdit IV Polda Sulteng, Siti Elminawati.

BACA JUGA :  Katalog Elektronik Makin Canggih, Cegah Praktek ‘Nakal’

Reporter : Ikram
Editor : Rifay