300 Ribu Warga Parimo Belum Merekam KTP-el

oleh -
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parimo, Lewis

PARIMO-  Sebanyak 300 ribu lebih warga wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, belum melakukan perekaman dari sisa data tahun sebelumnya, ditambah dengan warga berusia 17 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Parimo, Lewis, mengatakan, saat ini data 300 lebih tersebut sudah masuk ke dalam pangkalan data kependudukan, sehingga kevalidan data itu dijamin keabsahannya.

“Beberapa bulan sebelumnya kami masif menyelesaikan seluruh pencetakan terhadap KTP-el yang data tunggal, termasuk menyelesaikan pergantian surat keterangan,” jelasnya ditemui Senin (23/11).

Ia menjelaskan, untuk meningkatkan pelayanan kependudukan, pemerintah setempat memaksimalkan layanan yang ada, termasuk alat perekaman di Kecamatan Tinombo untuk melayani warga di bagian Utara

BACA JUGA :  KPU Poso Tetapkan Empat Paslon Sebagai Peserta di Pilkada 2024

Ia  mengaku, pelayanan nanti pihaknya lebih aktif mengunjungi masing-masing wilayah untuk memfasilitasi proses perekaman, tetapi fokus utama yakni wilayah paling bermasalah salah satunya Kecamatan Palasa yang banyak belum melakukan perekaman.

“Fasilitasi perekaman KTP-el akan bersinggungan dengan data  pemilih untuk pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng,” ucapnya.

Sejauh ini, Dukcapil telah melakukan sinkronisasi dengan KPU dan Bawaslu setempat terkait 300 ribu lebih data kependudukan yang belum direkam. Bahkan pihaknya di perintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar tetap membuka pelayanan saat hari pemungutan suara.

“Menurut kebijakan di masa pandemi, masyarakat wajib pilih yang belum memiliki KTP-el bisa menyalurkan hak pilih dengan syarat, sudah terdaftar di DPT mendapat surat panggilan memilih oleh KPU,” tutupnya.

Reporter: Mawan
Editor: Nanang