PALU – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) terus bergerak, Daftar Caleg Tetap (DCT) akan diumumkan tanggal 3 November 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan ditetapkannya DCT, otomatis tanggal 4 sampai 27 November 2023 adalah masa tenang, karena akan memasuki masa kampanye, yang akan dimulai tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024.
“Masa tenang ini, ada kegiatan-kegiatan yang dibolehkan dan ada yang tidak dibolehkan,” kata Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, saat mendampingi Kapolres Palu melakukan kunjungan silaturahmi di Kantor DPC PKB Kota Palu, baru-baru ini.
Yang dibolehkan kata Agus, sosialisasi dan pendidikan politik yang sifatnya internal. Itupun harus dilaporkan ke Bawaslu.
Sementara yang tidak dibolehkan adalah, melakukan kampanye terbuka dalam bentuk apapun. Misalnya, pertemuan warga atau menyebar alat peraga, seperti stiker, kartu nama, status di Medsos dan lain-lain. Jika kedapatan, maka sanksi terberat adalah didiskualifkasi dari daftar Caleg, dengan alasan kampanye di luar jadwal tahapan.
“Alat peraga nantinya memasuki masa tenang ini sudah harus bersih. Maka, kami mengimbau kepada ketua partai dan seluruh Bacaleg yang ada, nanti dengan kesadaran diri secara mandiri, partai politik menertibkan APK nya. Supaya di tanggal 28 November nantinya bisa kita gunakan lagi,” imbau Agus.
Untuk saat ini kata Agus, Bawaslu Kota Palu belum memiliki kewenangan untuk menertibkan APK. Yang bisa menertibkan itu Pemerintah Kota Palu melalui Sat Pol PP karena menggunakan pendekatan Peraturan walikota.
Terkait dengan tahapan penetapan DCT, pihak Bawaslu juga akan mengirimkan surat imbauan kepada seluruh Parpol untuk mengajak bersama-sama menertibkan alat peraga yang telah terpasang.
“Marilah kita sama-sama mengikuti tahapan pelaksanaan Pemilu berjalan dengan baik, yang berintegritas,” imbau Agus menutup.
YAMIN