PALU – 28 narapidana (napi) di lingkup kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum-HAM) Provinsi Sulteng, langsung dinyatakan bebas, Jumat (17/08) hari ini. Mereka bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-73, tahun 2018.
Ke-28 napi tersebut, masing-masing dari Lapas Palu 1 orang, Lapas Luwuk 4 orang, Lapas Tolitoli 1 orang, Rutan Palu 7 orang, Rutan Donggala 5 orang, Rutan Poso 2 orang, Rutan Parigi 5 orang, dan Lapas Anak 3 orang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas), Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Suprapto, Kamis (16/08) mengatakan, total narapidana dan tahanan se-Sulteng sebanyak 3.260 orang, terdiri dari narapidana pria 2.162 orang, narapidana wanita 157 orang, tahanan pria 888 orang dan tahanan wanita 53 orang.
Khusus narapidana, yang memperoleh remisi umum sebanyak 1.582 orang, masig-masing 1.536 orang mendapat RU I (sebagian) atau pengurangan masa hukuman. Dari total jumlah tersebut, yang memperoleh remisi terkait PP Nomor 28 tahun 2006 sebanyak 9 orang dan terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 174 orang.
Kemudian 41 orang memperoleh RU II (seluruhnya). 28 Orang di antaranya dinyatakan langsung bebas, sementara sisanya 13 orang dinyatakan bebas pidana pokok tetapi masih menjalani pidana subsider.
Suprapto memastikan, para narapidana yang mendapat remisi tersebut, telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata dia, pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara kepada warganya yang kebetulan menjadi narapidana, untuk tetap mampu menjadi manusia yang menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya.
“Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat,” katanya.
Dia berharap, remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana. (IKRAM)