PARIGI –  Sebanyak 27 ribu warga Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Kemudian, tercatat, 276  ribu warga telah direkam, namun belum memiliki KTP-el. Sementara 264 ribu sudah terekan dann telah memiliki KTP-el.

“Saya mempertanyakan kenapa perekaman sampai saat ini belum terlaksana dengan baik, dan yang sudah divalidasi belum dicetak apa masalah yang dihadapai. Supaya dapat diketahui masalahnya,” kata legislator DPRD Parigi Moutong, Arif Alkatiri, saat Rapat Badan Anggaran di Kantor DPRD Parimo, Senin (24/9).

Legislator lainnya, Hazairin Paudi menegaskan pihak dukcapil tak perlu khawatir terkait penganggaran, sebab daerah itu, masih memiliki stok yang cukup banyak untuk menutupi kekeurangan di dinas tersebut.

Kata dia, melihat penduduk Parigi Moutong begitu banyak pemilih pemula yang berhak untuk mendapatkan KTP- el, harusnya diselesaikan sebelum tahun 2019.

“Jadi tidak usah takut, kami bisa sepakati berapa yang diinginkan, jangankan Rp500 juta, Rp1 miliar pun siap untuk diberikan, asalkan diberikan penjelasan yang kongkrit dan bisa diterima,” tegasnya.

Hazarin mengungkapkan sebagian warga Parigi Moutong yang mengurus data kependudukan hingga berhari-hari, belum dapat diselesaikan, dan yang bertanggung jawab dalam persoalan itu adalah bagian program.

“Bidang tersebut mengetahui apa saja yang direncanakan serta berapa kebutuhan dalam penyelesaian perekaman ini,” ujar  Hazarin.

Sementara itu, Kasubag Program Dukcapil Elen menjelaskan semenjak Kadis menjabat pada tahun 2017, awalnya ia masih dilibatkan. Akan tetapi berjalannya waktu sampai saat ini, sudah tidak dilibatkan dalam penyusunan program. Dirinya pun tak perlu membeberkan perosalan yang sebenarnya terjadi di dinas tersebut.

“Mungkin selama ini, kinerja saya kurang baik, dan tidak memuaskan. Karena perlu pembelajaran lagi  seandainya dinilai kurang baik,” kata Elen.

Persoalan Dukcapil akan diagendakan dalam rapat dengar pendapat bersama komisi IV selaku mitara dan lintas komisi. (MAWAN)