PALU – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono, pecan lalu, menjatuhkan denda, masing-masing Rp49 ribu kepada 244 pengendara bermotor di Kota Palu, subside 3 bulan kurungan.
Hukuman denda itu dijatuhkan akibat melanggar peraturan lalu lintas, hingga disanksi tilang oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu.
Sesuai papan pengumuman lampiran putusan denda tilang yang terpampang di PN Palu, pengendara bermotor yang ditilang Satlantas Polres Palu berjumlah 244, terdiri dari 9 pengendara roda empat dan 235 pengendara sepeda motor.
“Pembayaran denda tilang di Kantor BRI Cabang dan pengambilan barang bukti di Kejaksaan Negeri Palu disertai bukti pembayaran. Pengambilan nomor Briva di Kepolisian,” demikian catatan pada papan pengumuman tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara bermotor tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 280 Ayat (1) Jo 68 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 281 Ayat (1) Jo 77, Pasal 283 Ayat (2), Pasal 285 Ayat (1) dan (2) Jo 106, serta Pasal 287 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Selain itu, Pasal 288 Ayat (1) dan (2) Jo 106 UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 291 Ayat (1) dan (2) Jo 106, Pasal 293 Ayat (2) Jo 106, Pasal 304 Ayat (1), serta Pasal 307 Ayat (1) UU Nomor: 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (IKRAM)