207 Napi Sulteng Dapat Remisi Natal

oleh -
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Sunar Agus

PALU-  Sebanyak 207 orang narapida pemeluk Agama Kristen berada di seluruh UPT lembaga pemasyarakat (Lapas) di Sulawesi Tengah mendapat remisi Khusus Natal 2020.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Sulteng, Sunar Agus  mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan Unit Pelaksana Teknis  se- Sulawesi Tengah 3.268 orang, dengan rincian terdiri dari narapidana pria 2.537 orang dan wanita 151, total 2.688. Sementara tahanan pria 539 Orang dan wanita 41 Orang, total 580 orang.

“Dari jumlah narapidana 2.688 orang, memperoleh Remisi khusus Natal
sebanyak 207 orang, kata mantan Kalapas Palopo ini, kepada MAL Online, Rabu, (23/12).

Agus Sunar mengatakan,  207 orang itu diantaranya, 53 orang UPT Lapas Palu, 39 orang Lapas Luwuk, 18 orang Lapas Ampana, 5 orang Lapas Tolitoli, 13 orang Lapas Kolonodale, 2 orang Lapas Leok, 12 orang Lapas Parigi, 8 orang LP Perempuan Palu, 17 orang Rutan Palu, 10 orang Rutan Donggala dan 30 orang Rutan Poso.

Ia menyebutkan, dari jumlah total 207  napi tersebut,  yang memperoleh remisi terkait PP. Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 6 orang dan yang  memperoleh remisi terkait PP. Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 26 orang.

“Tingkat kapasitas hunian mengalami over kapasitas 91 persen, dari kapasitas hunian 1.711, total narapidana dan tahanan 3.268 orang,” ujar mantan Karutan Pangkep ini.

Sunar Agus memastikan, para narapidana mendapat remisi tersebut, telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan berlaku.

Menurutnya pemberian remisi merupakan wujud kepedulian negara kepada warganya yang kebetulan menjadi narapidana, untuk tetap mampu menjadi manusia yang menjaga integritas hidup, kehidupan dan penghidupannya.

“Pemberian remisi juga merupakan pemenuhan hak terhadap narapidana untuk sesegera mungkin bisa berintegrasi dalam kehidupan masyarakat,” katanya.

Dia berharap, remisi yang diberikan dapat memotivasi narapidana agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana. (Ikram)