PARIMO – Sebanyak 20 tahanan titipan Polres Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah, menjalani rapid test Covid-19 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, Kamis (09/07), sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, di Desa Olaya.
“Kami menjalankan protokol kesehatan, maka para tahanan wajib untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hal ini untuk menghindari penyebaran virus corona di lingkungan lapas,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Parimo, Muhammad Rifaizal.
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim medis Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, para tahanan dinyatakan negatif atau non reaktif.
Kata dia, para tahanan yang menjalani pemeriksaan tersebut merupakan pelaku kejahatan, di antaranya pencurian, pencabulan, pembunuhan serta kasus lainnya.
Ia menambahkan, untuk proses pemindahan para tahanan menuju Lapas Olaya, dikawal aparat Polres.
Menurutnya, kegiatan pemindahan tahanan tersebut dilaksanakan atas koordinasi yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan serta pihak Polres dan Lapas Kelas III Parigi. (MAWAN)