Sebelumnya pada Agustus lalu, Harun Nyak Itam juga menyampaikan bahwa TPM telah melakukan berbagai macam langkah untuk mendapatkan keadilan. Nyak Itam menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah, baik konvensional maupun berskala lebih luas, tapi memang ada beberapa kendala dihadapi.
Ia mencontohkan, pihaknya mau melakukan praperadilan atas dugaan “Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diam-diam”, sebab sudah lebih setahun, belum ada langkah kongkrit. Lalu pihaknya, berencana melakukan gugatan praperadilan, dengan persepsi telah dilakukan ‘SP3 diam-diam’, tapi kemudian penyidik melakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga ia dan timnya mengurungkan langkah praperadilan tersebut, sebab mungkin akan sia-sia.
Ia mengatakan, adanya SP2HP mengisyaratkan, bahwa mereka (kepolisian) masih tetap terus bekerja mengusut kasus tersebut.
Selain itu cara lainnya, keluarga sudah mengadukan ini ke DPRD Sulteng. Namun DPRD pun terkesan sumbang mengenai hal ini. Bahkan setahun kejadian, April lalu keluarga terutama ibu korban mengamuk di Polsek Poso Pesisir Utara, dan mereka membakar pos pengamanan polisi di situ,
Sayangnya, upaya yang sedemikian geregetan dari keluarga dan warga, direspon dengan penyelesaian yang lelet oleh kepolisian.
Qidam Alfarizki Mowance meninggal dunia di Desa Tobe, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso pada 9 April 2020. Remaja ini ditembak secara membabi buta oleh aparat kepolisian dengan tuduhan sebagai anggota jaringan teroris.
Menurut keterangan keluarga korban, melihat secara fisik almarhum Qidam Alfarizki Mowance meninggal dalam kondisi tidak wajar. Mereka menduga terjadi penganiyaan, ditandai dengan adanya banyak luka, memar, pembengkakan dan jahitan yang memanjang.
Belakangan, pihak Polda Sulteng sendiri sudah melakukan klarifikasi bahwa Qidam bukanlah anggota jaringan teroris. Pihak keluarga Qidam pun sudah melakukan gugatan perdata di PN Palu. Namun gugatan ini kumulatif, atau penggabungan dua gugatan yaitu perkara pencemaran nama baik dan pembunuhan, sehingga hakim putus NO.
Kabar terakhir, menurut anggota kuasa hukum keluarga Qidam, Andi Akbar, TPM akan melakukan gugatan kembali dengan materi pembunuhan almarhum Qidam yang diduga dilakukan oknum Polri, yang tergabung dalam Satgas Tinombala di bawah kendali Polda Sulteng.
“Dalam dekat ini kami akan melakukan gugatan, Senin atau Selasa nanti,” kata Andi Akbar.
Reporter: IKRAM/NURDIANSYAH
Editor: NURDIANSYAH