PALU – Kasus kematian Qidam Alfarizki Mowance yang ditembak oleh polisi hingga meninggal hingga saat ini belum terkuak. Qidam didor karena disangka anggota dari kelompok teroris, di Desa Tobe, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso pada 9 April 2020 silam. Tentu kelambanan ini belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarganya.
31 Desember 2021 kini memasuki 1 tahun dan 8 bulan kematiannya. Hingga saat ini belum diketahui siapa pelaku penembakan tersebut.
Hal ini menyisakan duka mendalam tak berkesudahan bagi Irwan Mowance (ayah) dan Fitria (ibu) dari almarhum Qidam. Mereka masih membuka harapan pelakunya terungkap. Tapi sampai kapan? Polisi juga terkesan emoh menyelesaikan dengan kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng, Inspektur Jenderal Polisi, Rudy Sufahriadi mengatakan, hingga saat ini penyelidikan terhadap kasus kematian Qidam masih terus dilakukan.
“Kasus kematian Qidam telah diasistensi Mabes Polri, Propam juga sudah asistensi. Itu sedang dilakukan, sampai dimana perkembangannya, nanti ada Propam dan Dirkrimum silahkan bisa ditanyakan langsung,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi singkat, dalam konferensi pers akhir tahun di ruang Rupatama, Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno- Hatta , Kota Palu, Jum’at, (31/12).
Menurut Dir Reskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak, hasil komunikasi dengan kepala bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam), masih menunggu perkembangan penyidikan dari Propam Mabes Polri.
Terpisah, Koordinator Tim Pembela Muslim Sulteng, Harun Nyak Itam Abu, selaku kuasa hukum dari orang tua Qidam mengatakan, waktu terus berjalan, namun, perjuangan orangtua mendapatkan keadilan itu hingga hari ini belum didapatkan.
Oleh karenanya, sebagai koordinator TPM ia merasa kecewa mendalam, sebab telah berganti Kapolda. Namun proses hukum entah itu penyelidikan atau apapun namanya berjalan di tempat.
“Padahal bila mau serius mekanisme penugasan Polri itu jelas, hari dan jam berapa, itu jelas,” ujarnya.
Mewakili keluarga Qidam dan warga Sulteng dirinya merasa kecewa. Oknum-oknum diduga sebagai pelaku pembunuhan, penganiayaan atau kekerasan almarhum Qidam, sangat tidak masuk akal bila belum ada titik terang.
TPM kata dia, tidak menjadikan kasus Qidam sebagai frame dalam penegakan hukum di Sulteng, Namun dirinya dan TPM memfokuskan adanya laporan dari orang tua almarhum Qidam Alfarizki, yang diduga karena ditembak, dianiaya oknum-oknum anggota Polri 9 April 2020 silam.
Dan sampai hari ini Irwan Mowance bapak dari almarhum Qidam Alfatizki belum mencabut surat kuasa diberikan kepada TPM atau belum ada perubahan.
Sehingga apa yang disampaikan dirinya, bagian dari upaya untuk mencari dan mendapatkan keadilan bagi orang tua almarhum Qidam Alfarizki yang mempercayakan kepada TPM untuk bersama-sama mencari dan berjuang dapatkan keadilan.
Sebelumnya pada Agustus lalu, Harun Nyak Itam juga menyampaikan bahwa TPM telah melakukan berbagai macam langkah untuk mendapatkan keadilan. Nyak Itam menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah, baik konvensional maupun berskala lebih luas, tapi memang ada beberapa kendala dihadapi.
Ia mencontohkan, pihaknya mau melakukan praperadilan atas dugaan “Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diam-diam”, sebab sudah lebih setahun, belum ada langkah kongkrit. Lalu pihaknya, berencana melakukan gugatan praperadilan, dengan persepsi telah dilakukan ‘SP3 diam-diam’, tapi kemudian penyidik melakukan penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga ia dan timnya mengurungkan langkah praperadilan tersebut, sebab mungkin akan sia-sia.
Ia mengatakan, adanya SP2HP mengisyaratkan, bahwa mereka (kepolisian) masih tetap terus bekerja mengusut kasus tersebut.
Selain itu cara lainnya, keluarga sudah mengadukan ini ke DPRD Sulteng. Namun DPRD pun terkesan sumbang mengenai hal ini. Bahkan setahun kejadian, April lalu keluarga terutama ibu korban mengamuk di Polsek Poso Pesisir Utara, dan mereka membakar pos pengamanan polisi di situ,
Sayangnya, upaya yang sedemikian geregetan dari keluarga dan warga, direspon dengan penyelesaian yang lelet oleh kepolisian.
Qidam Alfarizki Mowance meninggal dunia di Desa Tobe, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso pada 9 April 2020. Remaja ini ditembak secara membabi buta oleh aparat kepolisian dengan tuduhan sebagai anggota jaringan teroris.
Menurut keterangan keluarga korban, melihat secara fisik almarhum Qidam Alfarizki Mowance meninggal dalam kondisi tidak wajar. Mereka menduga terjadi penganiyaan, ditandai dengan adanya banyak luka, memar, pembengkakan dan jahitan yang memanjang.
Belakangan, pihak Polda Sulteng sendiri sudah melakukan klarifikasi bahwa Qidam bukanlah anggota jaringan teroris. Pihak keluarga Qidam pun sudah melakukan gugatan perdata di PN Palu. Namun gugatan ini kumulatif, atau penggabungan dua gugatan yaitu perkara pencemaran nama baik dan pembunuhan, sehingga hakim putus NO.
Kabar terakhir, menurut anggota kuasa hukum keluarga Qidam, Andi Akbar, TPM akan melakukan gugatan kembali dengan materi pembunuhan almarhum Qidam yang diduga dilakukan oknum Polri, yang tergabung dalam Satgas Tinombala di bawah kendali Polda Sulteng.
“Dalam dekat ini kami akan melakukan gugatan, Senin atau Selasa nanti,” kata Andi Akbar.
Reporter: IKRAM/NURDIANSYAH
Editor: NURDIANSYAH