PARIMO – Sebanyak 1. 144 Keluarga penerima manfaat di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah melalui program keluarga harapan terancam tidak menerima.
Hal itu diakibatkan, tidak adanya proses verifikasi dan validasi (vervali) oleh pendamping yang diberhentikan akibat melanggar kode etik.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Aristo, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan gabungan LBH Parimo menjelaskan, data dari pendamping yang diberhentikan tersebut tidak bisa diupdate oleh pendamping lainnya.
“Data mereka tidak bisa di update oleh pendamping lainnya, karena tiga pendamping yang diberhentikan merupakan wilayah kerja mereka untuk 1. 144 KPM,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dalam hal vervali data penerima PKH, setiap pendamping telah dibagi wilayah kerja. untuk Tinombo Selatan sendiri ada sebanyak tujuh pendamping, namun semua memiliki wilayah kerja masing-masing.
Saat ini, untuk pendamping PKH di Kecamatan itu berjumlah empat orang. Akan tetapi mereka tidak berani untuk mengambil alih tugas yang ditinggalkan oleh pendamping yang diberhentikan.
“Saat kita koordinasi mereka tidak mau, jangan sampai akan menimbulkan persoalan baru nantinya,” ucapnya.
Ia membeberkan ada sebanyak 26 ribu warga Parimo yang mendapatkan PKH, terhitung sejak tahun 2010 hadir di kabupaten itu.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto mengatakan akan terjun langsung kelapangan dan akan menggundang Camat, Pemdes serta warga penerima untuk memastikannya.
“Saya minta kepada Dinsos untuk bisa mengutus pendamping menemani dilapangan nanti,” jelasnya.
Apabila masalah ini tidak segera diselesaikan, warga dimungkinkan tidak bisa menerima bantuan akibat tidak dilakukan verivali.
“Sangat disayangkan, tetapi saya akan menelusuri apakah ada propaganda seperti yang disampaikan sehingga tidak adanya kepercayaan masyarakat kepada pendamping,” tutupnya. (MAWAN)
Keterangan foto: DPRD Parimo melakukan RDP bersama dengan Dinsos dan gabungan LBH serta masyarakat yang hadir. Foto (MAL-MAWAN)