Warga Anoa Protes Nilai Ganti Rugi Lahan Pelebaran Jalan

oleh -
Rasta Ndobe

PALU Proses pembangunan jalan dan Jembatan Palu V ternyata masih menyisakan masalah. Sejumlah warga di Jalan Anoa 2, Kecamatan Palu Selatan, keberatan dengan pembayaran ganti rugi tanah yang terkena pelebaran jalan menuju jembatan yang dibangun bernilai puluhan miliar tersebut.

Alasannya, nilai ganti rugi yang diskriminatif dan tidak transparan. Ia pun mencurigai ada pihak tertentu yang bermain di balik kasus itu.

Rasta Ndobe, salah seorang warga Jalan Anoa 2 yang tanahnya terkena pelebaran jalan, Senin (15/07), menyampaikan protesnya atas nilai ganti rugi tanah miliknya yang terkena pelebaran jalan penghubung menuju jembatan. Nilai ganti rugi tanahnya sangat jauh selisihnya dengan tanah milik tetangganya.

Rasta membeberkan, lahan miliknya hanya dihargai Rp950 ribu per meter, sedangkan tanah tetangganya mencapai Rp4 juta per meter.

“Ini patut dipertanyakan karena tidak adil. Apa yang membedakan nilai tanah kami, lokasinya sama. NJOP tanah saya pun lebih tinggi dari pada tanah tetangga saya tersebut,” ujarnya dengan nada tinggi.

Seharusnya, lanjut Rasta, jika disamakan dengan tanah tetangganya, maka  nilai ganti rugi tanahnya yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1,3 miliar.

Masalah itu, kata dia, sudah beberapa kali dipertanyakan ke pihak terkait, baik ke Kantor Pertanahan dan Tata Ruang maupun ke pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu sendiri.

Namun ia tidak pernah mendapatkan respon, bahkan tidak diindahkan. Ia pun memilih melaporkan masalah itu ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.

Warga lainnya, Usman, juga keberatan dengan nilai ganti rugi tersebut. Ia mempertanyakan adanya perbedaan nilai ganti rugi dengan selisih yang sangat jauh, padahal berada di lokasi yang sama.

“Kita patut pertanyakan kenapa sampai terjadi perbedaan nilai ganti rugi ini,” tandasnya.

Data yang dihimpun media ini, menyebutkan, pembayaran ganti rugi pembangunan jalan dan Jembatan Palu V sudah berjalan sejak 2017 silam. (SAM)