Mantan Bupati dan Wabup Sigi “Disidang”

oleh -
Mantan Bupati dan Wabup Sigi bersama saksi lainnya saat mengikuti sidang di PN Palu, dua hari lalu. (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Aswadin Randalemba dan Livingstone Sango untuk bersaksi pada sidang lanjutan dugaan korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sigi, dua hari lalu.

Dugaan korupsi senilai Rp907 juta itu melibatkan Pelaksana Kepala BPBD Resmin Laze dan rekanan Cristian Soetantjo.

Selain Aswadin dan Livingstone, turut diperiksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengerukan Sungai Mewe bernama Yai, mantan Kabag Hukum Pemkab Sigi Didi Bakran, dan Marata selaku anggota Pokja.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Sukanada, Aswadin mengaku bahwa SK penetapan tanggap darurat dikeluarkan karena memenuhi syarat kriteria dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, diantaranya ada kerusakan sarana dan prasarana, mengancam permukiman penduduk dan perekonomian warga.

“Jadi dinas teknis terkait melaporkan kepada saya, bahwa tiga desa (O’o, Lempelero dan Pilimakujawa) juga terkena dampak banjir. Bila tidak ditangani dengan segera maka akan berdampak luas,” aku Aswadin.

Pengakuan Aswadin diamini mantan Wabupnya, Livinstone Sango. Bahkan kata dia, ketika dilakukan peninjauan, ada jembatan yang putus di Desa Pilimakujawa dan salah satu rumah warga yang hanyut akibat banjir Sungai Mewe.

Sementara mantan Kabag Hukum Pemkab Sigi, Didi Bakran, mengatakan, revisi SK penetapan tanggap darurat yang dikeluarkan Bupati dilakukan setelah adanya surat dari BPBD mengenai tiga desa yang dimaksud.

Pada sidang pekan lalu, JPU juga sudah menghadirkan beberapa saksi lainnya yang juga merupakan mantan pejabat di Pemkab Sigi. Salah satunya adalah mantan Sekkab Husen Habibu.

Kala itu, Husen Habibu mengaku tidak mengetahui perkara yang sedang diadili. Dia baru tahu setelah ada panggilan BAP dari kejaksaan.

“Setiap ada surat dari OPD masuk ke Bupati, saya sebagai Sekkab harusnya mengetahui dan melakukan paraf. Tapi pada perkara ini, sama sekali tidak ada paraf dan ini yang disesalkan kenapa tidak disampaikan,” kata Husen. (IKRAM)